Modus Baru Penipuan Online Terbongkar! Korban Dipancing dengan Tawaran Nonton Film
📅 Jumat, 04 Sep 2026, 00:04 WIB | Oleh: Marcellus WidiartoMEDAN - Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar penipuan daring dengan modus mengajak korban menonton cuplikan film dan menjanjikan imbalan hingga puluhan juta rupiah.
"Praktik penipuan daring itu dengan modus korban diminta mengerjakan tugas atau misi berupa menonton cuplikan film dengan iming-iming akan mendapatkan keuntungan atau bonus,” ujar Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono di Markas Polda Sumut, Medan, Kamis.
Bayu mengatakan penipuan tersebut dilakukan tersangka berinisial CMA dan MM yang ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Luku, Kecamatan Medan Johor, Medan, pada 19 Agustus 2026.
Selain CMA dan MM, penyidik menetapkan tersangka lain berinisial BA yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Bayu menjelaskan modus penipuan diawali dengan pembuatan iklan di media sosial. CMA berperan membuat iklan berbayar melalui Facebook dan Instagram menggunakan Meta Ads.
"Iklan itu menawarkan program berlangganan atau misi menonton film dengan biaya tertentu dan menjanjikan keuntungan bagi para peserta," katanya.
Korban yang mengklik iklan tersebut kemudian diarahkan secara otomatis ke grup Telegram yang telah disiapkan para pelaku. Di dalam grup, korban diarahkan mengerjakan tugas dan melakukan deposit.
"Semakin banyak tugas yang diselesaikan, korban diyakinkan bahwa bonus yang diperoleh juga semakin besar," katanya.
Namun, ketika korban berupaya menarik saldo bonus yang dijanjikan, uang tersebut tidak dapat dicairkan. Pelaku kemudian meminta korban kembali mentransfer sejumlah uang dengan alasan saldo harus ditambah agar seluruh keuntungan dapat ditarik.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengidentifikasi sejumlah korban. NF, warga Kabupaten Pidie, Aceh, mengalami kerugian Rp15,25 juta.
Korban lainnya, ASS dari Kalimantan Timur, mengalami kerugian Rp2,27 juta, sedangkan A yang berdomisili di Jawa Timur mengalami kerugian Rp2,27 juta.
Atas dugaan perbuatannya, CMA dan MM telah ditahan dan dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!