Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KKP Permudah Nelayan Kecil Urus NIB & Sertifikat Standar

📅 Selasa, 01 Sep 2026, 11:42 WIB | Oleh: Tim Redaksi
 KKP Permudah Nelayan Kecil Urus NIB & Sertifikat Standar Doc: istimewa
Ket. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuka gerai layanan untuk bantu urus izin usaha perikanan tangkap kapal di bawah 30 gross tone (GT). Kegiatan terbaru digelar di Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Bintaro, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 28–29 Agustus 2026

JAKARTA–Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) "jemput bola" dengan cara turun langsung ke lapangan untuk mengurus perizinan bagi para nelayan kecil. Lewat program Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP), tim KKP membuka gerai layanan untuk bantu urus izin usaha perikanan tangkap kapal di bawah 30 gross tone (GT).

Langkah ini menyasar nelayan kecil yang selama ini kesulitan urus perizinan online seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar. Selain membantu administrasi, tim KKP juga sekalian mendengar langsung keluhan dan masukan dari masyarakat pesisir.

“Kita ingin usaha nelayan tertata dan punya dokumen lengkap. Makanya KKP permudah urus izin, sekaligus membangun data yang akurat biar pembinaan ke depan lebih tepat sasaran,” ujar Dirjen Perikanan Tangkap, Lotharia Latif di Jakarta, Selasa (1/9).

Kegiatan terbaru digelar di KNMP Bintaro, Mataram, NTB pada 28–29 Agustus 2026. Rangkaiannya mulai dari sosialisasi tata kelola perikanan tangkap, pendaftaran kapal, e-BKP, sampai pengurusan NIB dan Sertifikat Standar.

Di "Gerai Dokumen", nelayan bisa konsultasi, cek berkas, verifikasi data, dan langsung difasilitasi penerbitan izin. 

“Kami hadir ke lapangan supaya tahu persis kondisi dokumen nelayan. Kalau ada yang kurang, langsung kita kasih solusi dan bantu tindak lanjuti,” kata Direktur Usaha Penangkapan Ikan, Ukon Ahmad Furkon.

Hasilnya, di KNMP Bintaro Mataram tim KKP berhasil melayani 119 dokumen. Sebelumnya di KNMP Ketapang, Lampung Selatan juga melayani 43 dokumen. Total sudah 162 dokumen NIB dan Sertifikat Standar yang diurus lewat gerai ini sepanjang 2026.

“Yang sudah lengkap kita pastikan datanya. Yang belum, kita kawal sampai beres. Pelayanan ini akan terus jalan ke lokasi-lokasi KNMP lainnya,” tegas Ukon.

KKP berharap, dengan layanan yang lebih sederhana dan dekat, nelayan bisa lebih tenang melaut karena usahanya sudah legal dan terdata. Ini juga bagian dari upaya membangun perikanan tangkap yang tertib dan berkelanjutan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...
  • Indonesia Kantongi 5 Medali Asian Games
    persaingan ketat, mungkinkah kontingen Indonesia bisa masuk 3 ...
Luar Negeri
Uni Eropa Ajak Kanada Jalin...
Luar Negeri
Qatar Ajak Negara Teluk Gan...
Advertisement
Kapan Jadwal Timnas Indonesia Vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026? Cek Disini!

Kapan Jadwal Timnas Indonesia Vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026? Cek Disini!

21 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.