87 Kapal Ketahuan Langgar! KKP Perketat Pantauan Tuna Lewat VMS & Observer
📅 Sabtu, 08 Agu 2026, 11:10 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: istimewa
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memperkuat sistem pemantauan, pengawasan dan ketertelusuran perikanan tuna di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola perikanan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, menyatakan penguatan ini mencakup kepatuhan perizinan, pemanfaatan sistem digital, hingga penyempurnaan registrasi kapal pada organisasi pengelola perikanan regional. Selain itu, KKP juga menindaklanjuti berbagai masukan publik, termasuk liputan investigasif yang dilakukan media, laporan nelayan, pelaku usaha, akademisi, maupun organisasi masyarakat.
“Kami mengapresiasi berbagai masukan, laporan publik dan partisipasi publik sebagai bentuk pengawasan bersama (co-management) untuk menjaga pemanfaatan sumber daya perikanan yang berkelanjutan, akuntabel, dan jelas ketertelusurannya,” ujar Lotharia di Jakarta, Jumat (7/8).
Latif memaparkan bahwa pemantauan dan pengawasan usaha perikanan tuna dijalankan secara rutin melalui beberapa lapis mekanisme. Proses ini meliputi pemeriksaan kepatuhan perizinan, verifikasi log book penangkapan, pemeriksaan fisik kapal di pelabuhan, pemantauan pergerakan via Vessel Monitoring System (VMS), hingga pengecekan ketertelusuran hasil tangkapan.
Terkait keberadaan pemantau di atas kapal (observer on board), KKP menegaskan bahwa kebijakan di Indonesia telah mengadopsi praktik terbaik negara maju produsen tuna dunia seperti Jepang dan Australia, hal ini juga sudah sejalan dengan standar di RFMO. Model pembiayaan mandiri oleh industri diterapkan guna menjaga independensi pemantauan sekaligus transparansi rantai pasok tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sebaiknya Anda baca juga:
“Pengawasan operasional dilakukan secara ketat mulai dari keabsahan dokumen perizinan, dokumen kapal, hingga pemenuhan aspek keselamatan pelayaran sebelum diterbitkannya persetujuan berlayar oleh syahbandar di pelabuhan perikanan,” imbuh Latif.
Guna mengoptimalkan kepatuhan standar internasional, KKP memperbarui data kapal pada Record of Authorised Vessels (RAV) Indian Ocean Tuna Commission (IOTC) yang disinkronkan dengan perizinan nasional. Ke depan, KKP sedang membangun sistem registrasi terintegrasi otomatis untuk memangkas proses manual dan meminimalisir kesalahan data.
Menanggapi dugaan pelanggaran sejumlah kapal di Pelabuhan Umum Benoa, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) bersama Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (DJPSDKP) tengah mendalami status perizinan (SIPI/SIKPI), registrasi RAV IOTC, serta kesesuaian aktivitas di lapangan.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Setiap nama kapal yang disebut kami perlakukan sebagai objek verifikasi. Apabila terbukti melanggar, kami tindak sesuai ketentuan tanpa membeda-bedakan pelakunya. Sanksi tegas menanti pelanggar, mulai dari denda administratif, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha,” tegas Latif.
Hingga semester 1 tahun 2026, KKP telah menindak 87 kapal perikanan Indonesia yang melanggar ketentuan perizinan dan jalur tangkap. Selain itu juga telah mengenakan sanksi administratif dan pidana kelautan perikanan sebanyak 242 kasus.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!