KKP Sidak Kapal di Bali! ABK Kini Dilindungi Konvensi ILO 188, Ini Temuan Mengejutkannya
📅 Sabtu, 05 Sep 2026, 11:56 WIB | Oleh: Tim RedaksiKKP mencatat sudah ada 21 kasus terkait ABK hingga Agustus 2026. Kasus terbanyak terkait masalah pengupahan, santunan kematian dan kecelakaan kerja, serta perekrutan ilegal.
Dirjen Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, menegaskan keberhasilan sektor perikanan bukan hanya dari jumlah tangkapan.
“Awak kapal perikanan adalah bagian penting dari sektor perikanan. Karena itu, perlindungan terhadap mereka harus jadi bagian integral dari tata kelola kapal perikanan,” tegas Lotharia.
Dengan dimulainya inspeksi berbasis ILO 188 ini, KKP berharap tata kelola perikanan di Indonesia tidak hanya produktif, tapi juga berkeadilan bagi para ABK.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!