Awas Mesin Rontok, Polisi Gerebek Pabrik Oli Palsu di Cengkareng Jakbar
📅 Selasa, 01 Sep 2026, 18:58 WIB | Oleh: AlfredMenurut Arfan, produksi oli palsu yang dilakukan pelaku juga tergolong besar, bahkan mencapai skala ton-tonan setiap bulan.
“Menurut informasi, disebarkan karena ini partai besar, sangat-sangat besar jumlah produksinya hampir ton-tonan per bulan. Jadi mainnya skala besar, jadi bisa aja dikirim suatu tempat. Inilah kami akan melakukan penyelidikan untuk tindak lanjutnya,” ujarnya.
Tak hanya itu, para pelaku memasarkan produk palsu tersebut melalui marketplace salah satu platform media sosial. Selain itu, penjualan juga dilakukan melalui sistem dari mulut ke mulut.
Arfan mengatakan pihaknya masih mendalami jaringan pemasaran karena produk yang diproduksi dalam jumlah besar tersebut diduga telah dikirim ke berbagai wilayah.
“Memang untuk melakukan tersebut secara administrasi, dia melakukan itu Facebook atau mulut ke mulut. Jadi mainnya skala besar,” jelasnya.
Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!