Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Usul Jangkau 13 Jenis Pidana, Jangan Jadi Alat Kekuasaan Bungkam Lawan Politik

📅 Selasa, 01 Sep 2026, 03:05 WIB | Oleh:
Usul Jangkau 13 Jenis Pidana, Jangan Jadi Alat Kekuasaan Bungkam Lawan Politik Doc: istimewa
Ket. RUU Perampasan Aset

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengungkapkan bahwa terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, mulai dari korupsi hingga perdagangan orang. Hal itu untuk menegaskan seiring munculnya kekhawatiran di masyarakat bahwa warga biasa turut berpotensi terkena mekanisme perampasan aset meski bukan pejabat negara.

Habiburokhman menegaskan langkah itu sejalan dengan konstitusi yang menganut asas persamaan di muka hukum. “Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya,” katanya di Jakarta, Senin (31/8).

Hal yang jelas katanya bahwa penegakan hukum perampasan aset tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang kepada masyarakat. Bahkan, jangan sampai UU Perampasan Aset justru menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, membungkam mereka yang bersifat kritis.

“Untuk itu Komisi III sedang mencari formula terbaik untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan UU Perampasan Aset,” katanya.

Menurut dia, harus ada lembaga yang kuat yang bisa menindak oknum penegak hukum kotor yang menyalahgunakan kekuasaan dalam pelaksanaan perampasan aset dan harus ada sanksi hukum etis, profesi, dan pidana.

“Pendeknya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas,” katanya.

Berbasis Pembuktian

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho menilai perluasan cakupan RUU Perampasan Aset ke 13 jenis tindak pidana merupakan langkah maju, namun harus dibarengi kehati-hatian dalam perumusan pasal. Ia mengingatkan bahwa instrumen hukum sekuat apapun berisiko disalahgunakan bila tidak diikat prinsip due process of law yang ketat.

“Perampasan aset harus berbasis pembuktian yang kuat dan mekanisme pengawasan yang transparan. Jangan sampai instrumen hukum berubah menjadi alat kepentingan politik,” tegas Hardjuno. Ia menambahkan, penerapan aturan ini kelak wajib bersifat non-diskriminatif dan bebas dari praktik tebang pilih, sehingga tidak menyasar masyarakat kecil sementara pelaku kejahatan besar justru lolos dari jerat hukum.

Hardjuno menilai perluasan objek pidana ini semestinya difokuskan pada kejahatan kelas berat dengan kerugian negara dalam jumlah signifikan, bukan menyasar pelanggaran kecil yang berpotensi menjerat masyarakat awam. Menurutnya, batasan yang jelas soal skala kerugian dan jenis kejahatan justru akan memperkuat legitimasi RUU ini di mata publik, sekaligus meredam kekhawatiran yang disampaikan berbagai pihak.

Dia juga mengingatkan bahwa DPR dan pemerintah tidak boleh berhenti pada tahap wacana atau daftar usulan semata. Publik saat ini menuntut pembahasan konkret pasal demi pasal, mengingat kepercayaan terhadap penegakan hukum antikorupsi terus tergerus seiring merosotnya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...
Megapolitan
KPK Terus Coba Tuntaskan Ko...
Luar Negeri
20 Negara Dorong Standar Ke...
Luar Negeri
EBT Global Tumbuh Rekor Nam...

Jeda Internasional Dimanfaatkan PSIM untuk Berbenah Diri

54 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Jeda Internasional Dimanfaa...

Formula 1 Pangkas Jarak Balapan Mulai 2027

59 menit yang lalu | Benny Mudesta Putra

Olahraga
Formula 1 Pangkas Jarak Bal...
Megapolitan
Antikorupsi Diedukasikan ke...
Olahraga
Mbappe Terus Tunjukkan Keya...
Advertisement
Puncak Peringatan HUT Ke-81 TNI di Monas Dibatalkan

Puncak Peringatan HUT Ke-81 TNI di Monas Dibatalkan

22 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.