Lima Modus Penipuan Keuangan Dibongkar, Waspada Jebakan Makin Canggih
📅 Selasa, 01 Sep 2026, 18:35 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Penipuan keuangan kian menjadi ancaman di tengah pesatnya perkembangan layanan digital dan transaksi tanpa tatap muka.
Modus yang semakin beragam, mulai dari investasi palsu, pinjaman fiktif hingga manipulasi transaksi digital, membuat masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan.
Di sisi lain, penguatan literasi keuangan dan perlindungan konsumen menjadi semakin penting agar kemudahan akses layanan keuangan tidak justru membuka ruang lebih besar bagi pelaku kejahatan.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengungkapkan lima modus penipuan yang paling sering digunakan pelaku untuk merugikan masyarakat sehingga harus diwaspadai.
Kelimanya antara lain ancaman dan intimidasi disertai penyalahgunaan data pribadi; pencairan dana tanpa persetujuan; penipuan yang mengatasnamakan lembaga resmi (impersonation); investasi ilegal, tugas berkomisi, dan penipuan transaksi daring; serta jasa pelunasan pinjaman, pemutihan utang, penghapusan data pinjaman, dan perbaikan riwayat kredit.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Modus-modus tersebut memanfaatkan perkembangan teknologi digital, penyalahgunaan data pribadi, serta rendahnya kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai penawaran keuangan yang tidak sah,” kata Ketua Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (1/9).
Terkait ancaman dan intimidasi yang disertai penyalahgunaan data pribadi, Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembayaran hanya karena tekanan atau rasa takut, tidak membuka tautan maupun memasang aplikasi yang dikirim pelaku, serta tidak memberikan akses terhadap telepon seluler, daftar kontak, galeri foto, maupun data pribadi lainnya.
Pada modus pencairan dana tanpa persetujuan, masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan dana tersebut dan tidak langsung mengembalikannya ke rekening yang diberikan melalui telepon, SMS, atau WhatsApp.
Selain itu, masyarakat juga diminta segera melakukan konfirmasi dan laporkan kepada bank melalui kanal resmi untuk memastikan asal-usul transaksi dan memperoleh penanganan yang sesuai.
Terkait modus impersonation, masyarakat diminta memastikan seluruh informasi diperoleh melalui kanal resmi serta tidak pernah memberikan OTP, PIN, kata sandi, kode verifikasi, maupun akses perangkat kepada pihak yang menghubungi secara sepihak.
Apabila menerima informasi yang meragukan, masyarakat diminta segera melakukan konfirmasi melalui saluran resmi lembaga terkait.
Mengenai modus investasi ilegal, Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai setiap penawaran yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa risiko yang jelas, tidak mudah percaya terhadap testimoni yang beredar di media sosial maupun grup percakapan, serta menghentikan transaksi apabila pelaku terus meminta pembayaran tambahan.
Sementara terkait modus jasa pelunasan pinjaman, pemutihan utang, penghapusan data pinjaman, dan perbaikan riwayat kredit, masyarakat perlu memahami bahwa tidak ada pihak yang dapat menghapus kewajiban utang maupun memperbaiki riwayat kredit secara instan dengan meminta imbalan tertentu.
Satgas PASTI menegaskan, penawaran semacam ini justru berpotensi menimbulkan kerugian baru serta penyalahgunaan data pribadi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!