Kepastian Kebijakan yang Lemah Membuat RI Kalah Bersaing Menarik Investasi
📅 Selasa, 01 Sep 2026, 03:15 WIB | Oleh: Tim RedaksiJAKARTA - Pemerintah perlu melakukan perbaikan secara struktural, terutama dari sisi kepastian kebijakan sebagai prasyarat untuk mendorong investasi semakin masif. Jika tidak, maka Indonesia akan kalah bersaing dengan sesama negara Asia Tenggara (ASEAN) dalam memperebutkan investasi.
Demikian kesimpulan Peneliti ekonomi dari GREAT Institute, Adhamaski Pangeran, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Telisa Aulia Falianty dan Pakar Ekonomi dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Dian Anita Nuswantara yang dirangkum di Jakarta, Senin (31/8).
Adhamski dalam keterangan tertulisnya menyoroti realisasi investasi pada semester I- 2026 yang tercatat mencapai 1.010,6 triliun rupiah atau 49,5 persen dari target investasi 2026.
Namun, kenaikan nilai investasi domestik tersebut perlu dilihat bersama dengan posisi Indonesia dalam persaingan investasi di ASEAN.
Penanaman modal asing (PMA) dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) jelasnya memang mencetak peningkatan sekitar tiga kali lipat, dari 693 triliun rupiah pada 2017 menjadi 1.931 triliun rupiah pada 2025. Akan tetapi, pangsa Indonesia untuk investasi yang masuk ke ASEAN justru turun dari 13,2 persen menjadi 8,8 persen pada periode yang sama. Padahal, pangsa ASEAN terhadap investasi global meningkat dari 8,8 persen menjadi 15 persen.
Kondisi tersebut menegaskan pentingnya kebijakan yang terprediksi terutama kebijakan ke sektor industri. Persaingan investasi saat ini, bukan lagi hanya soal biaya.
Investor makin mencari ekosistem industri, infrastruktur, energi, tenaga kerja, akses pasar, dan kepastian regulasi.
“Kompetisi investasi sudah bergeser dari sekadar keuntungan biaya (cost advantage) menuju keuntungan ekosistem (ecosystem advantage), sehingga investor membutuhkan aturan yang bisa diprediksi. Kalau aturan berubah terlalu cepat, investor akan menunggu,” jelasnya.
Salah satu contohnya adalah kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam yang mengalami beberapa perubahan dalam waktu yang relatif singkat, mulai dari PP No. 36 Tahun 2023, PP No. 8 Tahun 2025, PP No. 2 Tahun 2026, hingga PP No. 21 Tahun 2026.
Contoh lain adalah perubahan kebijakan mengenai prosedur sertifikasi lahan yang berubah tiga kali dalam satu tahun, melalui Permen ATR/BPN No. 2, No. 5, dan No. 9 Tahun 2025.
Perubahan kebijakan yang terlalu cepat itu meningkatkan ketidakpastian dan risiko bagi pelaku usaha. Kepastian kebijakan tidak hanya terkait tahun 2026, tetapi untuk mencapai sasaran investasi di tahun 2027 dan seterusnya.
Jika mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027, Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi 5,8-6,5 persen, dengan PMTB tumbuh 6,5-7,5 persen dan berkontribusi sekitar 29 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Pemerintah juga menargetkan realisasi PMA dan PMDN sebesar 2.322-2.469 triliun rupiah pada 2027, atau meningkat hingga 21 persen dari target investasi 2026 sebesar 2.041 triliun rupiah.
“Kalau pemerintah ingin investasi tumbuh dua digit, maka kepastian kebijakan juga harus menjadi prioritas. Tidak mungkin meminta investor mengambil risiko lebih besar sementara risiko regulasinya tidak turun,” tambahnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!