Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Era Transparansi Dimulai, OJK Wajibkan Pindar Ungkap Data Pendanaan

📅 Rabu, 05 Agu 2026, 19:15 WIB | Oleh: Tim Penulis

Untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan tersebut, OJK menetapkan sanksi administratif bagi penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan, penggunaan informasi, maupun ketentuan tata kelola sebagaimana diatur dalam POJK 8/2026.

Penerapan sanksi dimaksudkan untuk mendorong disiplin industri sekaligus menjaga integritas dan kredibilitas ekosistem pindar.

OJK menyatakan bahwa ke depan, penguatan sistem pelaporan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola industri pindar, memperkuat mitigasi risiko, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mendukung pertumbuhan industri pendanaan digital yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Lebih dari 150 Perusahaan Meramaikan Fun Asia Expo 2026

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Ekonomi
Lebih dari 150 Perusahaan M...
Luar Negeri
Slovakia Minta Uni Eropa Fo...
Daerah
BNPB Umumkan Banjir di Kota...

Terindikasi Main Judi Online, Nyaris 1,5 Juta Penerima Bansos Ditahan Bantuannya

Terindikasi Main Judi Online, Nyaris 1,5 Juta Penerima Bansos Ditahan Bantuannya

05 Aug 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.