Era Transparansi Dimulai, OJK Wajibkan Pindar Ungkap Data Pendanaan
📅 Rabu, 05 Agu 2026, 19:15 WIB | Oleh: Tim PenulisUntuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan tersebut, OJK menetapkan sanksi administratif bagi penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan, penggunaan informasi, maupun ketentuan tata kelola sebagaimana diatur dalam POJK 8/2026.
Penerapan sanksi dimaksudkan untuk mendorong disiplin industri sekaligus menjaga integritas dan kredibilitas ekosistem pindar.
OJK menyatakan bahwa ke depan, penguatan sistem pelaporan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola industri pindar, memperkuat mitigasi risiko, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mendukung pertumbuhan industri pendanaan digital yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!