Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Merger Tiga BPR di Bali, Langkah Berani Perkuat Modal dan Daya Saing

📅 Jumat, 24 Jul 2026, 21:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Merger Tiga BPR di Bali, Langkah Berani Perkuat Modal dan Daya Saing Doc: ANTARA/ Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Ket. Ilustrasi - Kantor OJK Provinsi Bali.

DENPASAR – Bank Perekonomian Rakyat (BPR) memiliki peran strategis dalam memperluas inklusi keuangan, terutama bagi pelaku UMKM dan masyarakat di daerah yang belum terjangkau layanan perbankan secara optimal.

Dengan fokus pada pembiayaan skala kecil dan layanan yang lebih dekat dengan kebutuhan lokal, BPR menjadi penggerak aktivitas ekonomi di tingkat akar rumput.

Di tengah pesatnya transformasi digital dan meningkatnya persaingan industri keuangan, penguatan tata kelola, permodalan, serta digitalisasi layanan menjadi kunci agar BPR tetap kompetitif sekaligus mampu mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin kepada tiga bank perekonomian rakyat (BPR) di Bali untuk merger guna memperkuat permodalan dan daya saing dalam mendukung perekonomian daerah.

"Konsolidasi ini diharapkan meningkatkan kepercayaan terhadap industri BPR, sekaligus memperluas akses layanan keuangan yang inklusif dan berkelanjutan," kata Kepala OJK Provinsi Bali Parjiman di Denpasar, Bali, Jumat (24/7).

Ketiga bank tersebut yakni BPR Ashi, BPR Pusaka, dan BPR Shri Gangga Bali, yang sepakat bergabung ke dalam BPR Sri Partha Bali.

Selain memperkuat struktur permodalan, upaya itu juga untuk meningkatkan efisiensi operasional, memperkuat tata kelola BPR dalam mendukung pembiayaan masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah.

Pemberian izin tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-52/D.03/2026 pada 9 Juli 2026 tentang Pemberian Izin Penggabungan.

Menurut dia, penggabungan tersebut merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah yang mendorong konsolidasi BPR/BPR Syariah dalam kepemilikan dan/atau pengendalian yang sama pada satu wilayah pulau atau kepulauan utama.

"Penggabungan mendorong BPR menjadi lebih sehat, kuat, kompetitif, dan adaptif menghadapi dinamika industri jasa keuangan," imbuhnya.

Sebelum memberikan persetujuan, pihaknya telah melakukan penilaian secara komprehensif terhadap aspek kesehatan bank, kelayakan rencana integrasi, penerapan prinsip kehati-hatian, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Regulator juga memastikan proses penggabungan tidak mengganggu layanan kepada nasabah.

Ia juga memastikan seluruh hak dan kewajiban nasabah tetap terlindungi, dan kegiatan operasional BPR hasil penggabungan juga tetap berjalan normal.

Dengan penggabungan tersebut, jumlah BPR di Bali per Juli 2026 menjadi 118 BPR dan satu BPR Syariah, atau menurun dibandingkan posisi Desember 2025 yang tercatat sebanyak 127 BPR dan satu BPR Syariah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
kj cup 26

Daftar Event Jakarta Akhir Pekan 25-26 Juli 2026: Pameran Seni Hingga Konser

Daftar Event Jakarta Akhir Pekan 25-26 Juli 2026: Pameran Seni Hingga Konser

24 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.