RUU Perampasan Aset Memanas, KPK Respons Usulan Pembentukan Badan Khusus
📅 Rabu, 05 Agu 2026, 02:01 WIB | Oleh: Tim PenulisJakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tengah memantau usulan pembentukan badan khusus yang bertindak sebagai pengelola hasil rampasan aset dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset.
“Ini masih dalam proses pembahasan, dan kita sama-sama pantau atau kawal,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (4/8).
Lebih lanjut Budi mengingatkan pemangku kepentingan terkait agar usulan tersebut dianalisis terkait efektivitasnya. Terlebih, KPK selama ini juga mengelola aset rampasan kasus tindak pidana korupsi.
“Tentu nanti perlu ditimbang, dianalisis, dan ditelaah mana yang lebih efektif. Apakah perlu ada lembaga baru atau mengoptimalkan lembaga-lembaga yang sudah ada?” katanya.
Di sisi lain, dia mengatakan KPK memandang pembahasan tersebut sebagai sebuah progres terkait RUU Perampasan Aset.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Perlu kita apresiasi dan dukung terus ya karena ini kan memang sudah rencana dari waktu yang cukup lama, dan KPK sedari awal dengan beberapa lembaga lain maupun juga para pemerhati ya, baik akademisi, peneliti, ataupun pihak-pihak lain terus mendorong terkait dengan perampasan aset ini,” ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah pihak baik dalam rapat Komisi III DPR RI maupun tidak, menyuarakan usulan pembentukan badan khusus pengelola aset rampasan.
Beberapa di antaranya adalah Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia Harry Ponto, hingga Wakil Rektor IV Universitas Muhammadiyah Jakarta Septa Candra.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!