Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Antisipasi PHK Massal PPPK, Legilastor Minta Pemerintah Longgarkan Kebijakan Alokasi Belanja Pegawai

📅 Rabu, 01 Apr 2026, 15:02 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Antisipasi PHK Massal PPPK, Legilastor Minta Pemerintah Longgarkan Kebijakan Alokasi Belanja Pegawai Doc: istimeww
Ket. Mengantisipasi PHK massal pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Komisi II DPR RI meminta kepada pemerintah agar melenturkan kebijakan belanja pegawai dari 30 persen menjadi 50 persen dari APBD

JAKARTA- Sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) dilaporkan mulai berancang-ancang untuk tidak memperpanjang kontrak kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Hal ini karena regulasi dan kantong daerah yang kempis. Banyak Pemda yang kini “angkat tangan” dalam mempertahankan tenaga PPPK. Mereka berdalih pada regulasi yang melarang alokasi belanja pegawai melampaui angka 30 persen dari APBD.

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera meminta kepada pemerintah agar melenturkan kebijakan belanja pegawai dari 30 persen menjadi 50 persen dari APBD. “Paling tidak 3 sampai 5 tahun sampai normal kembali setelah itu baru boleh diketatkan lagi,” tuturnya dalam rapat kerja dengan Menpan RB, Kepala BKN, Kepala LAN dan Ombudsman di Ruang Rapat Komisi II, dikutip dari laman resmi DPR RI, Rabu (1/4).

Politisi PKS ini mengungkapkan kondisi fiskal daerah yang “cekak” memang menjadi ancaman nyata, namun pastikan setiap keputusan pemberhentian dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku tanpa melanggar hak-hak pekerja yang telah mengabdi. “Isu PHK ini juga akan mengakibatkan ketidakstabilan ekonomi, dengan melakukan PHK daya beli juga akan menurun,” tuturnya.

Mardani mengakui isu PHK PPPK memang bukan kesalahan dari Menpan RB, namun murni karena keputusan regulasi belanja pegawai yang tidak boleh melampaui 30 persen dari APBD.

“Isu ini tidak akan selesai jika hanya dibahas dalam Komisi II, namun harus segera diangkat dalam level negara karena angka 1,3 juta PPPK baru ini merupakan pejuang yang sudah mengabdi puluhan tahun,” katanya.

Seperti yang diketahui aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) ini wajib diterapkan paling lambat pada tahun 2027.

Secara garis besar, kebijakan tersebut dirancang untuk mendorong produktivitas daerah, mengurangi ketergantungan terhadap belanja rutin, serta memperluas ruang fiskal demi pembangunan dan peningkatan pelayanan publik. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Saham SpaceX Meroket, Elon Musk Jadi Triliuner Pertama di Dunia

Saham SpaceX Meroket, Elon Musk Jadi Triliuner Pertama di Dunia

13 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.