Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pengawasan Bank Kian Diuji, LPS Rampungkan Likuidasi Tujuh BPR/ BPRS

📅 Senin, 03 Agu 2026, 21:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pengawasan Bank Kian Diuji, LPS Rampungkan Likuidasi Tujuh BPR/ BPRS Doc: ANTARA/ HO-Humas LPS
Ket. Ilustrasi - Petugas LPS.

JAKARTA – Likuidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) mencerminkan mekanisme pengawasan dan penyehatan sektor perbankan yang tetap berjalan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.

Meski berdampak pada penghentian operasional bank yang tidak lagi sehat, proses likuidasi bertujuan melindungi nasabah melalui skema penjaminan simpanan serta mencegah risiko yang lebih luas terhadap sistem keuangan.

Di sisi lain, meningkatnya kasus likuidasi menjadi pengingat pentingnya penguatan tata kelola, manajemen risiko, permodalan, dan pengawasan agar BPR/ BPRS mampu menjalankan fungsi intermediasi secara sehat dan berkelanjutan.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan telah menyelesaikan likuidasi sebanyak tujuh Bank Perekonomian Rakyat (BPR)/ Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) sepanjang semester I-2026.

Sementara itu, sebanyak 18 BPR/BPRS lainnya masih dalam proses likuidasi dengan rata-rata waktu penyelesaian likuidasi sekitar 21 bulan.

“Sepanjang semester I-2026, LPS telah menyelesaikan likuidasi atas tujuh BPR/BPRS, sementara 18 BPR/BPRS lainnya masih dalam proses likuidasi, dengan rata-rata waktu penyelesaian likuidasi sekitar 21 bulan,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu dalam konferensi pers Hasil Rapat Berkala KSSK III Tahun 2026, di Jakarta, Senin (3/8).

Pada periode sama, Anggito mengungkapkan terdapat delapan BPR/BPRS yang telah diputuskan untuk dilikuidasi dengan total simpanan layak bayar mencapai Rp1,6 triliun, yang mencakup sebanyak 48.733 rekening.

Dari hasil likuidasi tersebut, nilai simpanan yang masuk dalam coverage penjaminan (sampai dengan Rp2 miliar) sebesar Rp412,20 miliar.

“Atas BPR/BPRS yang diresolusi dan dilikuidasi oleh LPS, mayoritas disebabkan oleh lemahnya tata kelola bank, persengketaan internal, dan pelanggaran ketentuan perbankan (fraud),” ujar Anggito.

Sementara itu, dari sisi penjaminan, LPS melaporkan cakupan jumlah rekening yang dijamin tetap konsisten berada di atas 90 persen untuk bank umum maupun BPR/BPRS.

Per Juni 2026, jumlah rekening bank umum yang dijamin penuh sampai dengan Rp2 miliar mencapai 99,94 persen atau setara dengan 696 juta rekening, sementara untuk BPR/BPRS mencapai 99,97 persen atau setara dengan 15,5 juta rekening.

Adapun, LPS memproyeksikan perkembangan jumlah penduduk yang belum memiliki rekening (unbanked) turun menjadi 46,5 juta orang pada akhir tahun 2026, dibandingkan sebesar 49,7 juta orang pada akhir tahun 2025.

Sebagai tindak lanjut dari amendemen Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, Anggito memastikan bahwa LPS akan terus melanjutkan persiapan Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan berlaku paling lambat pada Januari 2028.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Deflasi Juli Jadi Alarm Sekaligus Peluang bagi Stabilitas Ekonomi

Deflasi Juli Jadi Alarm Sekaligus Peluang bagi Stabilitas Ekonomi

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.