Terindikasi Main Judi Online, Nyaris 1,5 Juta Penerima Bansos Ditahan Bantuannya
📅 Rabu, 05 Agu 2026, 18:31 WIB | Oleh: OpikJAKARTA - Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengaku prihatin atas lonjakan signifikan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program bantuan sosial yang ditangguhkan penyalurannya akibat terindikasi transaksi judi online.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/8), Gus Ipul mengungkapkan bahwa temuan indikasi penggunaan dana bansos untuk perjudian daring tersebut berpatokan pada data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Hasil evaluasi (periode penyaluran triwulan II) tahun 2026, ada 1.494.652 KPM penerima bansos sembako atau berkartu sembako yang ditangguhkan karena terindikasi judi online," kata Gus Ipul.
Mensos menjelaskan bahwa angka temuan pada periode triwulan kedua 2026 ini mengalami lonjakan lebih dari dua kali lipat jika dibandingkan dengan periode tahun 2025 yang tercatat sebanyak 600 ribu KPM.
Selain pada program bantuan sembako, penangguhan akibat transaksi judi online juga menyasar program Program Keluarga Harapan (PKH) yang mencapai ratusan ribu penerima manfaat.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Sementara untuk penerima manfaat PKH yang ditangguhkan karena teridentifikasi transaksi judi online ada sebanyak 794.475 KPM," cetusnya.
Untuk itu, Kementerian Sosial saat ini tengah melakukan penelusuran serta pendalaman secara intensif terhadap jutaan data KPM yang terindikasi melanggar aturan tersebut bekerja sama dengan PPATK, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), kementerian/lembaga terkait lain - dinas pemerintah daerah.
"Sengaja atau tidak sengaja, atau rekening dimanfaatkan orang lain, kita sungguh prihatin rekening buat judol padahal dia para KPM itu sangat-sangat membutuhkan bantuan ini," kata dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Meski demikian, Saifullah menegaskan pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas berupa pengalihan hak bantuan jika KPM terbukti secara sengaja menggunakan dana bansos untuk judi online. Adapun tindakan tegas berupa pencoretan dan pengalihan hak bansos tersebut diutamakan bagi penerima yang melakukan pelanggaran secara berulang dari peringatan tahun sebelumnya. Ant
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!