Era Transparansi Dimulai, OJK Wajibkan Pindar Ungkap Data Pendanaan
📅 Rabu, 05 Agu 2026, 19:15 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Data transaksi pendanaan pinjaman daring (pindar) menjadi indikator penting untuk membaca dinamika pembiayaan digital di Indonesia.
Peningkatan nilai transaksi mencerminkan semakin luasnya pemanfaatan layanan keuangan digital oleh masyarakat dan pelaku usaha, terutama segmen yang belum sepenuhnya terjangkau perbankan.
Namun, pertumbuhan tersebut juga perlu diimbangi dengan penguatan manajemen risiko, kualitas penyaluran kredit, dan perlindungan konsumen agar ekspansi industri pindar tetap sehat, berkelanjutan, serta tidak memicu peningkatan risiko gagal bayar.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2026 yang mewajibkan penyelenggara pinjaman daring (pindar) untuk menyampaikan data transaksi pendanaan kepada OJK secara lengkap, akurat, terkini, utuh dan tepat waktu.
Penyampaikan data tersebut dilakukan melalui Sistem Pelaporan yang dikelola OJK. Sejalan dengan hal ini, penyelenggara pindar juga berkewajiban menyampaikan data transaksi pendanaan kepada asosiasi melalui sistem informasi pelaporan Data Transaksi Pendanaan (Fintech Data Center) sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (5/8), menyampaikan bahwa penerbitan aturan tersebut sebagai bagian dari penguatan regulasi industri pindar melalui penyelenggaraan sistem pelaporan yang andal, komprehensif dan terintegrasi.
Pengaturan ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan, memperkuat disiplin industri, serta mendukung pengawasan yang lebih efektif dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan mendukung pembiayaan bagi perekonomian nasional.
“Penerbitan POJK Nomor 8 Tahun 2026 merupakan salah satu langkah OJK dalam memperkuat infrastruktur data industri jasa keuangan digital sehingga proses pengawasan dapat dilakukan secara lebih efektif, akurat dan berbasis risiko,” kata Agus.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain memperkuat mekanisme pelaporan, POJK ini juga mengatur mekanisme permintaan Informasi Penerima Dana yang dapat dimanfaatkan oleh penyelenggara untuk mendukung proses penyaluran pendanaan, penerapan manajemen risiko, serta pemenuhan ketentuan OJK.
Penggunaan informasi tersebut dibatasi hanya untuk kepentingan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan perlindungan data pengguna.
Sebagai bagian dari penguatan tata kelola, POJK 8/2026 mewajibkan setiap penyelenggara pindar untuk menunjuk anggota direksi yang bertanggung jawab atas pelaporan Data Transaksi Pendanaan serta memiliki kebijakan dan prosedur tertulis terkait penyampaian data transaksi dan penggunaan Informasi Penerima Dana.
Kemudian, POJK juga mewajibkan penyelenggara pindar untuk melakukan audit internal atas pelaksanaan Sistem Pelaporan secara berkala, serta menerapkan pengendalian internal, termasuk pemisahan fungsi dalam pengelolaan Sistem Pelaporan.
Menurut OJK, POJK ini memperkuat aspek perlindungan data pengguna dengan melarang penyelenggara maupun asosiasi pindar memberikan dan atau memperjualbelikan informasi pengguna kepada pihak lain, kecuali untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggara juga bertanggung jawab atas penggunaan informasi pengguna sesuai dengan tujuan yang diperkenankan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!