Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemkab Lamongan Buka Klinik UMKM untuk Layanan Sertifikasi Halal

📅 Rabu, 16 Sep 2026, 22:07 WIB | Oleh:
Pemkab Lamongan Buka Klinik UMKM untuk Layanan Sertifikasi Halal Doc: ANTARA/Alimun Khakim
Ket. Bupati Lamongan Yuhronur Efendi (tengah) foto bersama pelaku UMKM) di Lamongan, Jawa Timur. Pemerintah Kabupaten Lamongan membuka Klinik UMKM untuk membantu pelaku usaha mengurus berbagai legalitas, termasuk sertifikasi halal.

LAMONGAN -- Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, membuka Klinik Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk membantu pelaku usaha mengurus berbagai legalitas, termasuk sertifikasi halal menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026.

Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Lamongan Anang Taufik mengatakan Klinik UMKM menjadi salah satu fasilitas yang disiapkan pemerintah daerah untuk memudahkan pelaku usaha berkonsultasi mengenai pemenuhan legalitas produknya.

"Kami membuka Klinik UMKM untuk konsultasi pelayanan legalitas, salah satunya sertifikasi halal," katanya di Lamongan, Rabu.

Ia menjelaskan proses sertifikasi halal di daerah melibatkan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dan pendamping yang membantu pelaku UMKM melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi.

"Untuk jalur reguler, pelaku usaha dapat melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan auditor halal," katanya.

Dia menjelaskan dalam proses pelaksanaan di daerah juga dilakukan melalui kolaborasi dengan Kementerian Agama, Kantor Urusan Agama (KUA), dan organisasi perangkat daerah terkait.

"Selain memberikan sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku usaha. Kami juga menjembatani proses sertifikasi halal tersebut bagi pelaku UMKM," katanya lagi.

Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Lamongan yang dipublikasikan pada 2025, terdapat 111.310 UMKM di daerah tersebut dan sebanyak 14.523 UMKM telah mendapatkan sertifikasi halal.

Pihak Dinas setempat menyatakan bahwa kewenangan pembinaan dan pengawasan serta pemberian sanksi administratif atas pelanggaran jaminan produk halal berada pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal hingga penarikan produk dari peredaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026 mencakup sejumlah kategori produk, termasuk makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, serta beberapa kategori produk lainnya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Bahlil Pasang Rem Industri Nikel, Smelter Setengah Jadi Bisa Dimoratorium
    Langkah moratorium smelter setengah jadi ini memang sudah ...
  • Profil Empat Nama Pemain Tambahan Timnas yang Akan Direkrut untuk Piala Asia 2027
    Timnas bakal lebih tajam dengan tambahan pemain ini ...
  • Industri Tekstil RI Kalah Canggih dari China, Menperin Sarmuji Bongkar Biang Keroknya
    Langkah Kemenperin memprioritaskan restrukturisasi mesin yang telah berusia ...
  • Pasar Makin Prospektif, Kemenperin Pacu Industri Mainan Tembus Pasar Global
    Pencapaian ekspor mainan yang menembus USD 351,8 juta ...
  • Industri Mesin Diperkuat, Indonesia Tak Mau Terus Bergantung Impor
    Langkah strategis Ditjen ILMATE Kemenperin yang disampaikan oleh ...
Luar Negeri
Pria 61 Tahun Meninggal Aki...
Ekonomi
Rupiah Masih Rawan - 09 Okt...
Advertisement
Fenomena Tikungan ke-13 Mandalika: Antara Mitos Atau Sekadar Medan Balap yang Sulit?

Fenomena Tikungan ke-13 Mandalika: Antara Mitos Atau Sekadar Medan Balap yang Sulit?

08 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.