Duh! OJK Ungkap 42 Multifinance Catat NPF di Atas 5 Persen
📅 Senin, 14 Sep 2026, 23:55 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 42 perusahaan pembiayaan atau multifinance yang memiliki rasio non-performing financing (NPF) bruto di atas 5 persen per Juli 2026, meningkat dari bulan sebelumnya yang sebanyak 38 perusahaan.
Sementara itu, rasio NPF neto di atas 5 persen tercatat pada empat perusahaan pembiayaan per Juli 2026, tidak berubah dari posisi Juni 2026.
“Pergerakan NPF antara lain dipengaruhi oleh kemampuan bayar debitur,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam jawaban tertulis di Jakarta, Senin (14/9).
Berdasarkan wilayahnya, Agusman mengatakan tiga wilayah dengan rasio NPF bruto tertinggi tercatat di Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Kepahiang.
“Perusahaan pembiayaan terus didorong untuk memperkuat manajemen risiko dan analisis kelayakan pembiayaan agar pertumbuhan industri tetap sehat dan berkelanjutan,” kata Agusman.
Sebaiknya Anda baca juga:
Untuk diketahui, rasio NPF bruto industri perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 3,03 persen dan NPF neto sebesar 0,81 persen per Juli 2026. Gearing ratio perusahaan pembiayaan sebesar 2,10 kali pada periode tersebut dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali.
Pada Juli 2026, piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tumbuh sebesar 2,01 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp513,05 triliun, didukung meningkatnya pembiayaan modal kerja sebesar 6,32 persen (yoy).
Sementara pembiayaan investasi oleh industri multifinance pada Juli 2026 terkontraksi 4,27 persen (yoy) menjadi Rp169,02 triliun. Menurut OJK, segmen ini masih memiliki ruang pertumbuhan, didukung antara lain prospek investasi nasional dan pertumbuhan sektor produktif ke depan.
Khusus syariah, OJK mencatat piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan syariah pada Juli 2026 tumbuh 8,84 persen (yoy) menjadi Rp32,06 triliun, yang didominasi oleh pembiayaan jual beli dengan akad murabahah sebesar 63,32 persen atau dengan nominal Rp20,18 triliun.
Agusman mengatakan, peluang pertumbuhan pembiayaan syariah hingga akhir 2026 juga masih terbuka seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap produk pembiayaan syariah.
Dalam rangka penegakan ketentuan, OJK sebelumnya juga mencatat bahwa saat ini terdapat sembilan dari 144 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban modal inti minimum Rp100 miliar.
Menurut OJK, seluruh perusahaan pembiayaan tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah langkah pemenuhan permodalan minimum, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari investor strategis, dan/atau upaya merger.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!