Prancis Resmi Larang Anak di Bawah 15 Tahun Gunakan Media Sosial Mulai September
📅 Rabu, 22 Jul 2026, 13:57 WIB | Oleh: Tim PenulisParis – Parlemen Prancis resmi mengesahkan undang-undang yang melarang anak-anak dan remaja berusia di bawah 15 tahun mengakses media sosial. Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 1 September 2026 sebagai bagian dari upaya pemerintah melindungi anak dari dampak negatif dunia digital.
Menurut laporan stasiun televisi BFMTV, Selasa (21/7), rancangan undang-undang (RUU) itu disetujui melalui pemungutan suara dengan hasil 279 suara mendukung dan 81 suara menolak.
Melalui aturan baru tersebut, seluruh platform media sosial diwajibkan memverifikasi usia pengguna serta memblokir akses bagi pengguna yang belum berusia 15 tahun.
Presiden Prancis Emmanuel Macron menyambut baik pengesahan aturan tersebut. Dalam unggahannya di akun X, ia menegaskan bahwa janji pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital kini telah diwujudkan.
"Saya telah menjanjikan hal ini, dan pemungutan suara telah digelar: mulai tahun ajaran baru, media sosial akan dilarang bagi anak-anak di bawah 15 tahun. Terima kasih kepada para legislator," tulis Macron.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kebijakan Prancis menambah daftar negara yang mulai memperketat akses media sosial bagi anak-anak dan remaja.
Sebelumnya, Australia telah melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan platform live streaming Twitch sejak 10 Desember 2025. Pemerintah Australia juga berencana memperluas pembatasan tersebut ke berbagai platform media sosial lainnya.
Negara-negara seperti Denmark, Spanyol, Yunani, Turki, Korea Selatan, dan Inggris juga telah mengumumkan rencana untuk menerapkan kebijakan serupa demi meningkatkan perlindungan anak di ruang digital.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kawasan Eropa
Sementara itu, Komisi Eropa dikabarkan tengah menyiapkan usulan larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak di seluruh kawasan Uni Eropa.
Berdasarkan laporan Euractiv, Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen dijadwalkan mengumumkan usulan tersebut dalam pidato tahunan State of the Union pada 16 September di Strasbourg, Prancis.
Sejumlah pejabat Komisi Eropa telah mengingatkan negara-negara anggota agar bersiap menyambut pengumuman tersebut. Meski demikian, dasar hukum yang akan digunakan untuk menerapkan kebijakan itu masih dalam tahap pembahasan.
Laporan Euractiv juga menyebutkan bahwa kelompok penasihat yang ditugaskan mengkaji langkah-langkah perlindungan anak di dunia digital akan menyampaikan rekomendasi sebagai dasar penyusunan kebijakan tersebut.
Dalam beberapa tahun terakhir, semakin banyak negara yang memperketat regulasi penggunaan media sosial oleh anak-anak seiring meningkatnya kekhawatiran terhadap dampaknya terhadap kesehatan mental, keamanan, dan perkembangan generasi muda.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!