Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Menerapkan “Reward” dan “Punishment”

📅 Senin, 08 Jun 2026, 07:13 WIB | Oleh:
Menerapkan “Reward” dan “Punishment” Doc: Dok Koran Jakarta
Ket. Ilustrasi Bu Rossa.

Pertanyaan :

Bu Rossa, saya bertugas di bagian HRD di sebuah perusahaan swasta yang cukup besar. Seiring dengan bertambahnya jumlah karyawan, makin banyak kami dapatkan karyawan yang berprestasi. Namun di sisi lain, semakin banyak juga pelanggaran aturan yang terjadi. HRD mendapat tugas untuk merevisi aturan tentang reward dan punishment agar lebih efektif dan saya termasuk di dalam tim yang mendapat tugas tersebut. Mohon advisnya Bu Rossa, agar aturan yang kami buat dapat mendorong para karyawan untuk lebih berprestasi dan sekaligus menekan terjadinya jumlah pelanggaran.

Jawaban :

Membuat aturan reward (penghargaan) dan punishment (sanksi) di lingkungan kantor bukan sekadar urusan bagi-bagi bonus atau memotong gaji. Di dunia profesional, sistem ini adalah instrumen strategis untuk membentuk budaya kerja, menjaga keadilan, dan mendorong produktivitas tanpa merusak kesehatan mental karyawan.

Berikut adalah artikel panduan praktis untuk menyusun sistem reward dan punishment yang sehat dan profesional di tempat kerja.

Filosofi Dasar: Bukan tentang “Whip & Carrot”

Banyak perusahaan terjebak menggunakan metode kuno whip and carrot (mencambuk yang lambat, memberi wortel yang cepat). Di era modern, pendekatan ini beralih menjadi Manajemen Kinerja yang Transparan.

Tujuan utama reward adalah mempertahankan talenta terbaik (retention) dan memicu motivasi intrinsik (rasa bangga dan kepemilikan terhadap pekerjaan). Sementara itu, tujuan punishment—atau yang kini lebih tepat disebut Tindakan Disipliner—adalah koreksi perilaku dan mitigasi risiko perusahaan, bukan untuk menghukum secara personal.

Prinsip Menyusun Aturan di Kantor

Agar aturan ini dihormati oleh karyawan, manajemen harus memegang 4 prinsip utama:

1. Hubungkan dengan KPI dan OKR yang Terukur

Reward dan punishment tidak boleh berdasarkan selera subjektif atasan (like and dislike). Sistem harus dikaitkan langsung dengan Key Performance Indicators (KPI) atau Objectives and Key Results (OKR) yang sudah disepakati sejak awal tahun atau kuartal.

2. Terapkan Asas Hukum Due Process

Sebelum menjatuhkan sanksi, perusahaan wajib memberikan hak kepada karyawan untuk menjelaskan situasinya (klarifikasi/konfirmasi). Hal ini untuk menghindari salah paham, misalnya ketika performa karyawan turun drastis karena adanya masalah kesehatan atau fasilitas kantor yang tidak memadai.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Megapolitan
Daftar Lokasi Samsat Kelili...
Megapolitan
Urus SIM Tak Repot Lagi, Ad...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.