Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Soal Isu Ganjil Genap di Gerbang Tol, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Metro Jaya

📅 Jumat, 26 Jun 2026, 10:18 WIB | Oleh: Tim Penulis
Soal Isu Ganjil Genap di Gerbang Tol, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Metro Jaya Doc: ANTARA
Ket. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin.

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menegaskan bahwa aturan ganjil genap (gage) di sejumlah gerbang tol di Jakarta bukanlah kebijakan baru, melainkan aturan lama yang bersinggungan langsung dengan jalan protokol ibu kota.

​Pernyataan ini menanggapi isu yang tengah ramai di media sosial mengenai kabar pemberlakuan pembatasan kendaraan ganjil genap di 28 gerbang tol keluar-masuk Jakarta.

​"Sebenarnya itu bukan kebijakan baru ya. Jadi, titik gerbang keluar dan masuk jalan tersebut merupakan bagian dari pemberlakuan ganjil genap yang sudah ada," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (26/6).

​Komarudin menjelaskan bahwa aturan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Dalam aturan tersebut, sejumlah ruas jalan utama seperti Jalan Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, hingga Hayam Wuruk memang wajib menerapkan ganjil genap.

"​Oleh karena itu, gerbang tol yang memiliki irisan atau pintu keluar-masuk yang langsung menyentuh ruas jalan protokol tersebut otomatis mengikuti aturan gage yang berlaku," katanya.

​Komarudin juga meluruskan kesalahpahaman masyarakat yang mengira pembatasan tersebut berlaku di dalam jalur bebas hambatan.

Bukan di dalam tolnya. Kalau di dalam tol sendiri itu ranahnya Jasa Marga, bukan pemberlakuan ganjil genap," ucapnya.

Sebaiknya Anda baca juga:

​Terkait kabar mengenai jumlah spesifik "28 titik gerbang tol", Komarudin menyarankan masyarakat untuk memastikan kembali daftarnya ke Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta karena regulasi mengenai zonasi jalan berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.

​Adapun penindakan terhadap pelanggar di area irisan gerbang tol tersebut tetap berjalan seperti biasa dengan mengandalkan teknologi kamera tilang elektronik (ETLE)

​"Kalau gage itu masuk dalam apa yang terekam (captured) oleh ruas-ruas jalan yang dipantau dengan kamera ETLE. Kita masih mengacu pada aturan (Pergub) itu, belum ada aturan baru lagi," ucapnya.

​Masyarakat pun diimbau untuk tetap memperhatikan rambu lalu lintas dan jadwal operasi ganjil genap saat hendak keluar atau masuk melalui pintu tol yang bersinggungan dengan jalur pembatasan.

Sebelumnya beredar sebuah informasi di media sosial melalui akun @jktcreativemedia yang menyebutkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan dan akses gerbang tol selama pekan ini.

"Aturan tersebut berlaku mulai berlaku Senin (22/6) hingga Jumat(26/6) untuk mengendalikan kepadatan lalu lintas pada jam-jam sibuk," tulis akun tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Dibayangi Eskalasi Geopolitik, 10 Agustus 2026
    Preview komentar:
    Fluktuasi nilai tukar Rupiah yang rentan terhadap kebijakan ...
  • Logistik Hijau Dinilai Kunci Menangkan Persaingan Industri
    Preview komentar:
    Inisiatif mulia dari Kementerian Kehutanan terkait optimalisasi rute ...
  • ESDM: Efisiensi Energi Bisa Pangkas 37 Persen Emisi Sektor Energi, Industri Makin Untung
    Preview komentar:
    Langkah proaktif pemerintah melalui program percontohan SETI ini ...
Advertisement
astra2
Advertisement
gaia musik festival
Olahraga
Swiatek Melaju Melewati Shn...
Advertisement
gaia musik festival
Prabowo Ajukan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI, Namanya Tunggal ke DPR

Prabowo Ajukan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI, Namanya Tunggal ke DPR

10 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.