Tol Adalah Jalan Berbayar, Pemberlakuan Ganjil Genap di Gerbang Dipertanyakan
📅 Jumat, 26 Jun 2026, 11:28 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ist
JAKARTA – Para pengendara mempertanyakan pemberlakuan ganjil genap di gerbang tol. Sebab tol adalah jalan berbayar. Apakah kebijakan ganjil genap di pintu masuk tol, tepat? Ini perlu penjelasan. “Kan tol mbayar kenapa ada ganjil genap,” tutur salah satu pelanggan jalan tol yang sering masuk lewat sejumlah gerbang di Jakarta, Rinda (32). Menurutnya, Pemprov, ditlantar, dan pengelola jalan tol perlu menjelaskan secara gambling.
Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo sendiri menegaskan bahwa tak ada aturan baru terkait dengan ganjil-genap (gage) di sejumlah gerbang tol di ibu kota. Menurutnya, sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019, sebenarnya tidak ada peraturan baru mengenai ganjil genap. Sekarang ini di media, seakan-akan ada aturan baru. Padahal tidak ada aturan baru. Itu termasuk, 28 akses on ramp atau off ramp di gerbang tol.
Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya juga menyampaikan hal senada bahwa aturan gage di sejumlah gerbang tol di Jakarta bukanlah kebijakan baru. Ini aturan lama yang bersinggungan langsung dengan jalan protokol ibu kota.
Komarudin menjelaskan bahwa aturan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Dalam aturan tersebut, sejumlah ruas jalan utama seperti Jalan Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, hingga Hayam Wuruk memang wajib menerapkan ganjil genap.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Oleh karena itu, gerbang tol yang memiliki irisan atau pintu keluar-masuk yang langsung menyentuh ruas jalan protokol tersebut otomatis mengikuti aturan gage yang berlaku," jelas Komarudin.
Komarudin juga meluruskan kesalahpahaman masyarakat yang mengira pembatasan tersebut berlaku di dalam jalur bebas hambatan.
"Bukan di dalam tolnya. Kalau di dalam tol sendiri itu ranahnya Jasa Marga, bukan pemberlakuan ganjil genap," paparnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Terkait kabar mengenai jumlah spesifik "28 titik gerbang tol", Komarudin menyarankan masyarakat untuk memastikan kembali daftarnya ke Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta karena regulasi mengenai zonasi jalan berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.
Adapun penindakan terhadap pelanggar di area irisan gerbang tol tersebut tetap berjalan seperti biasa dengan mengandalkan teknologi kamera tilang elektronik.
"Kalau gage itu masuk dalam apa yang terekam oleh ruas-ruas jalan yang dipantau dengan kamera ETLE. Kita masih mengacu pada aturan itu, belum ada aturan baru lagi," ungkap Komarudin.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!