Tangsel Kembangkan Sistem Geospasial Informasi Tanah Berbasis 3D
📅 Senin, 21 Sep 2026, 20:55 WIB | Oleh: SujarTANGSEL - Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Banten, siap mengembangkan Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA) menggunakan teknologi tiga dimensi (3D) agar informasi mengenai bangunan hingga ukuran dan ruang diperoleh lebih detail.
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie di Tangerang, Senin, mengatakan untuk mendukung proses pemutakhiran data, Pemkot Tangsel bersama Kantor Pertanahan juga telah membentuk satuan tugas yang bertugas melakukan pencocokan dan identifikasi data yang perlu diperbarui.
“Nanti kita akan melakukan pengembangan dengan sistem tiga dimensi atau 3D supaya terukur juga berapa luas bangunan, panjang kali lebar kali tinggi, bahkan BPN punya sampai luas ruangnya,” kata Benyamin usai penandatanganan kerja sama replikasi oleh 58 daerah di Puspemkot Tangerang Selatan, Senin.
Benyamin menjelaskan, selama ini masih terdapat kemungkinan data pertanahan dan perpajakan belum diperbarui secara bersamaan. Misalnya, sertifikat tanah telah berpindah kepada pemilik baru, tetapi data Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya.
Melalui SISGITA, kondisi tersebut dapat teridentifikasi karena informasi bidang tanah dan data perpajakan dipadukan dalam satu sistem.
“Ketahuan pemilik tanahnya atas nama siapa, pemilik pajak atas nama siapa. Sehingga yang kita gunakan adalah data sertifikat, kemudian pemilik atas nama sertifikat itu yang nanti kita hubungi untuk memperbarui penggantian nama SPPT,” jelasnya.
Benyamin mencontohkan bidang tanah yang sebelumnya tercatat sebagai tanah kosong, tetapi kemudian telah berdiri bangunan. Perubahan tersebut dapat menjadi dasar untuk melakukan pemutakhiran data objek pajak.
“Kalau melihat yang ada di kantor ternyata sudah ada bangunan, tanah saya ternyata di SPPT padahal tadinya masih tanah, sekarang sudah ada bangunan. Sehingga ada peningkatan dari pendapatan daerah,” katanya.
Menurut Benyamin, salah satu manfaat penting SISGITA adalah membantu memperbarui informasi luas bidang tanah. Sebelumnya, data perpajakan dapat bersumber dari dokumen lama seperti SPPT, letter C, maupun girik.
Sementara itu, data sertifikat tanah diperoleh berdasarkan hasil pengukuran bidang tanah. Karena itu, integrasi keduanya memungkinkan pemerintah melakukan pencocokan dan pemutakhiran data secara lebih akurat. “Ketika kita bikin sertifikat, maka kemudian kita tahu ukuran terkini dan itu adalah yang paling akurat,” ujar Benyamin.
Pemutakhiran tersebut juga penting untuk memastikan informasi objek pajak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Di Kota Tangsel sendiri terdapat lebih dari 492 ribu objek pajak PBB-P2 yang perlu terus diperbarui seiring perubahan kepemilikan maupun kondisi bidang tanah.
"Pemkot Tangsel masih menghitung dampak penerapan sistem terhadap penerimaan PBB-P2 maupun BPHTB karena implementasi SISGITA masih berada pada tahap awal," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!