Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polisi Kejar-kejaran dengan Pengedar 25kg Sabu Senilai Rp 30 Miliar di Sawangan Depok

📅 Senin, 21 Sep 2026, 15:36 WIB | Oleh:
Polisi Kejar-kejaran dengan Pengedar 25kg Sabu Senilai Rp 30 Miliar di Sawangan Depok Doc: ANTARA/HO-Polres Jakpus
Ket. Barang bukti narkoba jenis sabu hasil penangkapan Polres Metro Jakarta Pusat dalam Operasi Nila Jaya 2026, Senin (21/9).

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran 25,2 kilogram sabu senilai Rp30 miliar dalam Operasi Nila Jaya 2026 di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan setelah petugas mengejar seorang tersangka berinisial S (47) yang membawa sabu menggunakan sepeda motor.

"Keberhasilan ini merupakan bukti kesigapan personel kami di lapangan dalam menindak tegas pelaku peredaran narkotika," kata Reynold dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin.

Reynold mengungkapkan tersangka S ditangkap Tim Opsnal Unit 3 Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat pada 10 September 2026 sore setelah menjadi target penyelidikan petugas.

Ia menegaskan polisi akan terus menindak pihak yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika hingga seluruh jaringannya terungkap.

"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pengedar untuk merusak generasi muda di wilayah hukum Jakarta Pusat maupun sekitarnya," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan selama dua pekan terhadap pergerakan target operasi dari kawasan Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Menurut dia, pelaku sempat berusaha mengecoh petugas saat berpindah kendaraan di kawasan Sawangan, Depok.

"Karena mencurigakan, tersangka kemudian memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi hingga terjadi aksi kejar-kejaran," ujar Wisnu.

Setelah berhasil dihentikan, petugas memeriksa sepeda motor Yamaha NMAX yang digunakan tersangka dan menemukan 25 bungkus plastik hitam berisi sabu dengan berat bruto 25.236,4 gram atau sekitar 25,2 kilogram.

Berdasarkan pemeriksaan awal, S mengaku hanya berperan sebagai perantara yang diperintahkan seseorang berinisial S untuk mengantarkan sabu tersebut ke wilayah Grogol, Jakarta Barat.

Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang diduga memerintahkan tersangka.

Wisnu mengatakan nilai barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp30 miliar dengan perkiraan jumlah tersebut dapat mencegah sekitar 225.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...
  • Indonesia Kantongi 5 Medali Asian Games
    persaingan ketat, mungkinkah kontingen Indonesia bisa masuk 3 ...
Luar Negeri
Canggih, Satelit Pintar Tio...
Nasional
Kodam Pattimura Pastikan Se...
Advertisement
Mentan: Nilai Tukar Petani Alami Peningkatan

Mentan: Nilai Tukar Petani Alami Peningkatan

21 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.