Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Sedang Ditelusuri, Dugaan Korupsi Mesin Pengolahan Sampah Rp20 Miliar

📅 Senin, 21 Sep 2026, 15:18 WIB | Oleh:
Sedang Ditelusuri, Dugaan Korupsi Mesin Pengolahan Sampah Rp20 Miliar Doc: ANTARA/Dhimas B.P.
Ket. Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid.

MATARAM - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menelusuri dugaan korupsi dalam proyek pengadaan dua unit mesin pengolahan sampah berteknologi Manajemen Sampah Zero (Masaro) oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Barat yang bernilai Rp20 miliar.

Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid di Mataram, Senin, menyatakan pihaknya menelusuri dugaan korupsi tersebut atas tindak lanjut laporan masyarakat.

"Jadi, persoalan ini baru masuk penyelidikan, pengumpulan data dan bahan keterangan berdasarkan tindak lanjut laporan masyarakat," katanya.

Ia menerangkan penyelidikan ini langsung di bawah kendali Bidang Pidana Khusus Kejati NTB. Jaksa kini mengagendakan serangkaian permintaan klarifikasi kepada para pihak terkait.

Perihal adanya informasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lombok Barat, Muhammad Busyairi sudah dimintai keterangan di Gedung Kejati NTB oleh pihak jaksa pidana khusus, Harun mengatakan hal tersebut masih sebatas permintaan dokumen terkait.

"Itu (Kepala Dinas LH Lombok Barat) baru dimintakan dokumen saja," ujarnya.

Muhammad Busyairi sebelumnya menyatakan bahwa dirinya sudah menemui pihak jaksa untuk memenuhi panggilan atas penanganan laporan dugaan korupsi tersebut.

"Sudah, sudah pernah memberikan keterangan," ucap Busyairi mengonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (18/9).

Ia pun menerangkan bahwa tidak ada persoalan hukum dalam pengadaan dua unit pengolahan sampah tersebut.

"Mesinnya tetap berfungsi dan operasional setiap hari," katanya.

Dua unit mesin pengolahan sampah berteknologi Masaro ini ditempatkan Pemkab Lombok Barat di Pusat Daur Ulang (PDU) Lingsar dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Senteluk, Kecamatan Batulayar.

Nilai pengadaan Rp20 miliar bersumber dari pergeseran belanja tidak terduga (BTT) pada APBD 2025-2026.

Pemkab mengadakan mesin ini sebagai bagian dari upaya menangani kondisi darurat sampah dan menargetkan setiap unit mampu mengolah sampah hingga 20 ton per hari.

Pemerintah daerah juga sebelumnya menyatakan pengadaan terlaksana secara bertahap dengan pembangunan di PDU Lingsar lebih dahulu dan pemasangan di TPST Senteluk melalui APBD Perubahan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...
  • Indonesia Kantongi 5 Medali Asian Games
    persaingan ketat, mungkinkah kontingen Indonesia bisa masuk 3 ...
Advertisement
Art Jakarta Detail Sidebar
Luar Negeri
Canggih, Satelit Pintar Tio...
Nasional
Kodam Pattimura Pastikan Se...
Advertisement
Mentan: Nilai Tukar Petani Alami Peningkatan

Mentan: Nilai Tukar Petani Alami Peningkatan

21 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.