Sedang Ditelusuri, Dugaan Korupsi Mesin Pengolahan Sampah Rp20 Miliar
📅 Senin, 21 Sep 2026, 15:18 WIB | Oleh: SujarMATARAM - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menelusuri dugaan korupsi dalam proyek pengadaan dua unit mesin pengolahan sampah berteknologi Manajemen Sampah Zero (Masaro) oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Barat yang bernilai Rp20 miliar.
Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid di Mataram, Senin, menyatakan pihaknya menelusuri dugaan korupsi tersebut atas tindak lanjut laporan masyarakat.
"Jadi, persoalan ini baru masuk penyelidikan, pengumpulan data dan bahan keterangan berdasarkan tindak lanjut laporan masyarakat," katanya.
Ia menerangkan penyelidikan ini langsung di bawah kendali Bidang Pidana Khusus Kejati NTB. Jaksa kini mengagendakan serangkaian permintaan klarifikasi kepada para pihak terkait.
Perihal adanya informasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lombok Barat, Muhammad Busyairi sudah dimintai keterangan di Gedung Kejati NTB oleh pihak jaksa pidana khusus, Harun mengatakan hal tersebut masih sebatas permintaan dokumen terkait.
"Itu (Kepala Dinas LH Lombok Barat) baru dimintakan dokumen saja," ujarnya.
Muhammad Busyairi sebelumnya menyatakan bahwa dirinya sudah menemui pihak jaksa untuk memenuhi panggilan atas penanganan laporan dugaan korupsi tersebut.
"Sudah, sudah pernah memberikan keterangan," ucap Busyairi mengonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (18/9).
Ia pun menerangkan bahwa tidak ada persoalan hukum dalam pengadaan dua unit pengolahan sampah tersebut.
"Mesinnya tetap berfungsi dan operasional setiap hari," katanya.
Dua unit mesin pengolahan sampah berteknologi Masaro ini ditempatkan Pemkab Lombok Barat di Pusat Daur Ulang (PDU) Lingsar dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Senteluk, Kecamatan Batulayar.
Nilai pengadaan Rp20 miliar bersumber dari pergeseran belanja tidak terduga (BTT) pada APBD 2025-2026.
Pemkab mengadakan mesin ini sebagai bagian dari upaya menangani kondisi darurat sampah dan menargetkan setiap unit mampu mengolah sampah hingga 20 ton per hari.
Pemerintah daerah juga sebelumnya menyatakan pengadaan terlaksana secara bertahap dengan pembangunan di PDU Lingsar lebih dahulu dan pemasangan di TPST Senteluk melalui APBD Perubahan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!