Soal Isu Ganjil Genap di Gerbang Tol, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Metro Jaya
📅 Jumat, 26 Jun 2026, 10:18 WIB | Oleh: Tim PenulisAkun tersebut juga menuliskan penerapan ganjil genap dilakukan dalam dua periode setiap hari kerja, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Aturan ini berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih yang melintas di kawasan pembatasan lalu lintas, termasuk sejumlah akses menuju dan keluar jalan tol.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!