BI Yakin Kenaikan Bunga Acuan Belum Ganggu Kredit UMKM
📅 Senin, 25 Mei 2026, 20:45 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Kenaikan suku bunga acuan atau BI Rate dinilai belum tentu langsung memberatkan penyaluran kredit, terutama jika kondisi likuiditas perbankan masih cukup kuat dan permintaan pembiayaan tetap terjaga.
Dalam situasi tertentu, kenaikan suku bunga justru dipandang sebagai langkah menjaga stabilitas nilai tukar dan mengendalikan inflasi agar risiko ekonomi yang lebih besar dapat dihindari.
Selama dunia usaha masih memiliki prospek pertumbuhan yang baik, sektor perbankan umumnya tetap akan menyalurkan kredit meski biaya dana meningkat secara bertahap.
Bank Indonesia (BI) meyakini kenaikan suku bunga acuan (BI-Rate) sebesar 50 basis poin (bps) ke level 5,25 persen tidak akan memberatkan debitur UMKM, sepanjang likuiditas perbankan tetap terjaga yang didukung oleh kebijakan makroprudensial.
“Kalau misalnya ini bunga naik, tapi likuiditasnya terjaga, saya rasa kenaikan itu tidak akan menjadi semakin memberatkan (pelaku UMKM),” kata Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti dalam acara Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah (KNPED) di Jakarta, Senin (25/5).
Sebaiknya Anda baca juga:
Destry menambahkan, dukungan terhadap UMKM tetap berjalan terutama juga diiringi dengan program pemerintah yang memberikan berbagai insentif dan stimulus bagi UMKM serta segmen masyarakat berpendapatan rendah.
Ia menjelaskan bahwa bank sentral memiliki kebijakan makroprudensial dengan memberikan insentif melalui pengurangan giro wajib minimum (GWM) kepada bank-bank yang menyalurkan kredit kepada sektor-sektor tertentu termasuk UMKM.
Melalui Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM), perbankan telah menerima insentif sebesar Rp424,7triliun hingga minggu pertama Mei 2026.
Sebaiknya Anda baca juga:
Untuk diketahui, insentif ini juga diperkuat setelah kenaikan BI-Rate, salah satunya melalui selisih (spread) BI-Rate dan suku bunga kredit agar pergerakan bunga kredit lebih terkendali.
“Sebenarnya ada dana yang mestinya oleh bank, Rp400-an triliun, tapi dikembalikan ke BI karena bentuknya GWM. Itu kan tidak diterima oleh BI, kita kembalikan ke mereka. Sehingga bank ini sebenarnya likuditasnya masih banyak,” kata Destry.
Likuiditas perbankan yang memadai juga tercermin dari rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) yang sebesar 25,39 persen per April 2026. Adapun DPK tumbuh sebesar 11,39 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Destry menjelaskan bahwa kenaikan BI-Rate harus dilakukan BI karena kondisi global saat ini berada dalam situasi higher for longer, dengan imbal hasil (yield) obligasi Amerika Serikat yang meningkat, inflasi yang masih tinggi, serta penguatan indeks dolar (DXY) terhadap hampir seluruh mata uang dunia.
Dalam kondisi tersebut, tegas dia, stabilitas nilai tukar menjadi sangat penting. Tanpa penyesuaian kebijakan, tekanan terhadap rupiah akan semakin besar, terutama dari sisi arus modal portofolio.
Ia menambahkan, BI telah melakukan tujuh kebijakan, termasuk intervensi valas melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri maupun transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!