Yogyakarta Perketat Kawasan Tanpa Rokok, Malioboro Disiapkan Jadi Zona Bebas Asap
📅 Kamis, 07 Mei 2026, 18:45 WIB | Oleh: Eko SBenget menjelaskan penilaian kandidat kota percontohan KTR mencakup empat aspek utama, yakni regulasi, pengawasan, kepatuhan, dan penegakan hukum. Penilaian dilakukan pada tujuh tatanan, mulai dari fasilitas kesehatan, sarana pendidikan, tempat ibadah, tempat bermain anak, sarana transportasi, tempat kerja, hingga tempat umum.
Menurut dia, penegakan hukum masih menjadi tantangan di banyak daerah sehingga penerapan sanksi administratif maupun tindak pidana ringan perlu dijalankan secara konsisten.
“Kami berharap Kota Yogyakarta bisa menjadi kota yang humanis, sehat, dan masyarakat generasi mudanya benar-benar sehat ke depan,” tutup Benget Saragih.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!