Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pengaturan Pembuktian Harus Dibuat Lebih Tajam dan Jelas

📅 Rabu, 02 Sep 2026, 03:05 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Pengaturan Pembuktian Harus Dibuat Lebih Tajam dan Jelas Doc: istimewa
Ket. Hery Firmansyah Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara (Untar) - Intinya penggunaan instrumen hukum melalui UU, apalagi pidana, tidak boleh untuk kepentingan di luar hukum itu sendiri.

JAKARTA - Komisi III DPR RI diimbau dalam merumuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset agar pembuktian harus dibuat lebh tajam dan jelas. Pengaturan pembuktian itu 

penting agar aset yang kelak disita dari koruptor betul-betul diperoleh dari kasus korupsi yang dilakukan pelaku.

Selain itu, dalam praktiknya, pemilik aset bisa saja melakukan perlawanan hukum dengan menggugat atas aset yang akan disita.

Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara (Untar), Hery Firmansyah menilai arah RUU tersebut sudah tepat, namun pelaksanaannya harus dijaga ketat agar tidak menimbulkan persoalan baru.

“Intinya harus dibuktikan bahwa barang tersebut adalah hasil dari kejahatan korupsi,” kata Hery.

“Bisa saja ada perlawanan dan pembalikan beban pembuktian dari tersangka atau terdakwa terhadap barang dugaan hasil kejahatannya yang akan dilakukan perampasan,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang berkepentingan. Hal itu penting untuk menghindari potensi salah sasaran, terutama pada aset yang dimiliki bersama atau yang secara sah diperoleh pihak lain.

Waspada Potensi Penyalahgunaan

Hery juga menyoroti kekhawatiran publik bahwa RUU ini bisa disalahgunakan oleh aparat penegak hukum tanpa pengawasan yang memadai. “Intinya penggunaan instrumen hukum melalui UU, apalagi pidana, tidak boleh untuk kepentingan di luar hukum itu sendiri,” tegasnya.

Hery pun mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak bertransformasi menjadi alat tekanan atau kepentingan di luar koridor hukum.

“Agar kemudian RUU ini tidak menjadi upaya sandera menyandera dan untuk kepentingan penumpang gelap,” pungkas Hery.

Partisipasi Publik

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan RUU Perampasan Aset mengatur perampasan aset hasil tindak pidana korupsi.

“Pokoknya itu kalau tindak pidana koruptor, ya itu aset yang dirampas,” kata Dasco di Jakarta, Selasa (1/9).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.