Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pengaturan Pembuktian Harus Dibuat Lebih Tajam dan Jelas

📅 Rabu, 02 Sep 2026, 03:05 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Pengaturan Pembuktian Harus Dibuat Lebih Tajam dan Jelas Doc: istimewa
Ket. Hery Firmansyah Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara (Untar) - Intinya penggunaan instrumen hukum melalui UU, apalagi pidana, tidak boleh untuk kepentingan di luar hukum itu sendiri.

JAKARTA - Komisi III DPR RI diimbau dalam merumuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset agar pembuktian harus dibuat lebh tajam dan jelas. Pengaturan pembuktian itu 

penting agar aset yang kelak disita dari koruptor betul-betul diperoleh dari kasus korupsi yang dilakukan pelaku.

Selain itu, dalam praktiknya, pemilik aset bisa saja melakukan perlawanan hukum dengan menggugat atas aset yang akan disita.

Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara (Untar), Hery Firmansyah menilai arah RUU tersebut sudah tepat, namun pelaksanaannya harus dijaga ketat agar tidak menimbulkan persoalan baru.

“Intinya harus dibuktikan bahwa barang tersebut adalah hasil dari kejahatan korupsi,” kata Hery.

“Bisa saja ada perlawanan dan pembalikan beban pembuktian dari tersangka atau terdakwa terhadap barang dugaan hasil kejahatannya yang akan dilakukan perampasan,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang berkepentingan. Hal itu penting untuk menghindari potensi salah sasaran, terutama pada aset yang dimiliki bersama atau yang secara sah diperoleh pihak lain.

Waspada Potensi Penyalahgunaan

Hery juga menyoroti kekhawatiran publik bahwa RUU ini bisa disalahgunakan oleh aparat penegak hukum tanpa pengawasan yang memadai. “Intinya penggunaan instrumen hukum melalui UU, apalagi pidana, tidak boleh untuk kepentingan di luar hukum itu sendiri,” tegasnya.

Hery pun mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak bertransformasi menjadi alat tekanan atau kepentingan di luar koridor hukum.

“Agar kemudian RUU ini tidak menjadi upaya sandera menyandera dan untuk kepentingan penumpang gelap,” pungkas Hery.

Partisipasi Publik

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan RUU Perampasan Aset mengatur perampasan aset hasil tindak pidana korupsi.

“Pokoknya itu kalau tindak pidana koruptor, ya itu aset yang dirampas,” kata Dasco di Jakarta, Selasa (1/9).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
Olahraga
Hari Ini Indonesia Berharap...
Advertisement
Mentan Amran Berang, Sebut Masuknya Beras Ilegal Khianati Kerja Keras 115 Juta Petani Indonesia

Mentan Amran Berang, Sebut Masuknya Beras Ilegal Khianati Kerja Keras 115 Juta Petani Indonesia

24 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.