Yogyakarta Perketat Kawasan Tanpa Rokok, Malioboro Disiapkan Jadi Zona Bebas Asap
📅 Kamis, 07 Mei 2026, 18:45 WIB | Oleh: Eko SYOGYAKARTA - Pemerintah Kota Yogyakarta mempercepat penguatan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui revisi peraturan daerah, peningkatan pengawasan, hingga penegakan aturan di sejumlah ruang publik. Kawasan Malioboro menjadi salah satu fokus utama dalam penerapan kebijakan tersebut.
Komitmen itu disampaikan Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, saat menerima kunjungan tim penilai Kandidat Kabupaten/Kota Percontohan Kawasan Tanpa Rokok di Balai Kota Yogyakarta, Kamis (7/5).
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan lapangan ke sejumlah lokasi, di antaranya Kantor BKPSDM Kota Yogyakarta, SDK Sang Timur, GKJ Mergangsan, Puskesmas Mergangsan, hingga kawasan Malioboro Jalan Perwakilan.
Hasto mengatakan Pemkot Yogyakarta saat ini tengah mempercepat pembahasan revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok agar selaras dengan ketentuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024. Pembahasan regulasi baru tersebut ditargetkan rampung pada triwulan kedua 2026.
“Sekarang ini proses untuk pansus dan pembahasan di DPR untuk Perda yang baru tentang KTR sudah berjalan dan ditargetkan di triwulan dua tahun ini harus selesai. Tentu lebih cepat lebih baik,” ujar Hasto.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut dia, aturan baru nantinya akan memperketat pemasangan iklan rokok, khususnya di sekitar sekolah, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, dan ruang publik lainnya. Dengan kondisi Kota Yogyakarta yang padat, pembatasan reklame rokok dalam radius 200 hingga 300 meter dinilai cukup efektif.
Selain memperkuat regulasi, Pemkot Yogyakarta juga mulai menata kawasan Malioboro sebagai proyek percontohan kawasan bebas rokok. Kawasan sumbu filosofi dari Tugu hingga Krapyak ditargetkan menjadi area publik yang steril dari aktivitas merokok.
“Kita berusaha untuk Malioboro itu kita tertibkan betul. Ini spirit kami untuk memulai dengan ketegasan di sumbu filosofi ini untuk menjadi kawasan pertama untuk Kawasan Tanpa Rokok,” ungkap Hasto.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menambahkan, revisi perda nantinya juga akan memuat sanksi administratif agar pelanggaran KTR bisa langsung ditindak tanpa proses panjang di pengadilan.
“Begitu merokok langsung didenda, tidak perlu palunya di pengadilan,” tegasnya.
Hasto menilai pengendalian konsumsi rokok memiliki keterkaitan dengan kebijakan pengendalian minuman keras yang sebelumnya telah diatur Pemkot Yogyakarta.
“Antara miras dan rokok ini menjadi satu tarikan nafas. Bagaimana memerangi miras dan memerangi rokok itu satu tarikan nafas,” katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan RI, Benget Saragih, mengapresiasi komitmen Kota Yogyakarta dalam penerapan KTR. Berdasarkan dashboard E-Monev KTR, Kota Yogyakarta saat ini menempati peringkat 13 nasional tingkat kepatuhan KTR dari total 514 kabupaten dan kota di Indonesia.
“Kota Yogyakarta sebagai Kota Pelajar dan Kota Wisata memiliki komitmen tinggi untuk menciptakan ruang publik yang sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh warga maupun wisatawannya,” katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!