Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Yogyakarta Perketat Kawasan Tanpa Rokok, Malioboro Disiapkan Jadi Zona Bebas Asap

📅 Kamis, 07 Mei 2026, 18:45 WIB | Oleh:
Yogyakarta Perketat Kawasan Tanpa Rokok, Malioboro Disiapkan Jadi Zona Bebas Asap Doc: Dok. Pemkot Yogyakarta

YOGYAKARTA - Pemerintah Kota Yogyakarta mempercepat penguatan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui revisi peraturan daerah, peningkatan pengawasan, hingga penegakan aturan di sejumlah ruang publik. Kawasan Malioboro menjadi salah satu fokus utama dalam penerapan kebijakan tersebut.

Komitmen itu disampaikan Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, saat menerima kunjungan tim penilai Kandidat Kabupaten/Kota Percontohan Kawasan Tanpa Rokok di Balai Kota Yogyakarta, Kamis (7/5).

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan lapangan ke sejumlah lokasi, di antaranya Kantor BKPSDM Kota Yogyakarta, SDK Sang Timur, GKJ Mergangsan, Puskesmas Mergangsan, hingga kawasan Malioboro Jalan Perwakilan.

Hasto mengatakan Pemkot Yogyakarta saat ini tengah mempercepat pembahasan revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok agar selaras dengan ketentuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024. Pembahasan regulasi baru tersebut ditargetkan rampung pada triwulan kedua 2026.

“Sekarang ini proses untuk pansus dan pembahasan di DPR untuk Perda yang baru tentang KTR sudah berjalan dan ditargetkan di triwulan dua tahun ini harus selesai. Tentu lebih cepat lebih baik,” ujar Hasto.

Menurut dia, aturan baru nantinya akan memperketat pemasangan iklan rokok, khususnya di sekitar sekolah, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, dan ruang publik lainnya. Dengan kondisi Kota Yogyakarta yang padat, pembatasan reklame rokok dalam radius 200 hingga 300 meter dinilai cukup efektif.

Selain memperkuat regulasi, Pemkot Yogyakarta juga mulai menata kawasan Malioboro sebagai proyek percontohan kawasan bebas rokok. Kawasan sumbu filosofi dari Tugu hingga Krapyak ditargetkan menjadi area publik yang steril dari aktivitas merokok.

“Kita berusaha untuk Malioboro itu kita tertibkan betul. Ini spirit kami untuk memulai dengan ketegasan di sumbu filosofi ini untuk menjadi kawasan pertama untuk Kawasan Tanpa Rokok,” ungkap Hasto.

Ia menambahkan, revisi perda nantinya juga akan memuat sanksi administratif agar pelanggaran KTR bisa langsung ditindak tanpa proses panjang di pengadilan.

“Begitu merokok langsung didenda, tidak perlu palunya di pengadilan,” tegasnya.

Hasto menilai pengendalian konsumsi rokok memiliki keterkaitan dengan kebijakan pengendalian minuman keras yang sebelumnya telah diatur Pemkot Yogyakarta.

“Antara miras dan rokok ini menjadi satu tarikan nafas. Bagaimana memerangi miras dan memerangi rokok itu satu tarikan nafas,” katanya.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan RI, Benget Saragih, mengapresiasi komitmen Kota Yogyakarta dalam penerapan KTR. Berdasarkan dashboard E-Monev KTR, Kota Yogyakarta saat ini menempati peringkat 13 nasional tingkat kepatuhan KTR dari total 514 kabupaten dan kota di Indonesia.

“Kota Yogyakarta sebagai Kota Pelajar dan Kota Wisata memiliki komitmen tinggi untuk menciptakan ruang publik yang sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh warga maupun wisatawannya,” katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Megapolitan
Tangerang Perkuat Transpara...

Pasar Tengah Buruk, Pemprov Tunda IPO

22 menit yang lalu | Sujar

Megapolitan
Pasar Tengah Buruk, Pemprov...

Jaga Persatuan dan Kerukunan lewat Keberagaman

26 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Jaga Persatuan dan Kerukuna...
Nasional
RUU Perampasan Aset Jangan ...
Luar Negeri
IMF Khawatirkan Fragmentasi...
Nasional
Perkembangan AI Terlalu Cep...
Megapolitan
Aparat Perketat Gerakan Pel...
Advertisement
Usai Prancis Membara, Kini Meksiko Rusuh Gara-gara Krisis Air

Usai Prancis Membara, Kini Meksiko Rusuh Gara-gara Krisis Air

19 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.