Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

RUU Perampasan Aset Masih Dibahas, Publik Diminta Tak Terjebak Hoaks

📅 Sabtu, 01 Agu 2026, 04:25 WIB | Oleh:
RUU Perampasan Aset Masih Dibahas, Publik Diminta Tak Terjebak Hoaks Doc: Dok. Pribadi

Jakarta – Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak pada informasi yang keliru terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, narasi yang banyak beredar di mesos yang menyebut DPR telah menolak RUU tersebut tidak sesuai dengan fakta dan justru berpotensi mengalihkan perhatian publik dari substansi yang jauh lebih penting, yakni mengawal proses pembentukan regulasi agar benar-benar mampu memperkuat pemberantasan tindak pidana sekaligus menjamin kepastian hukum.

Hardjuno mengatakan, berdasarkan perkembangan pembahasan di Komisi III DPR RI, RUU Perampasan Aset masih berada dalam proses penyusunan dan harmonisasi. Bahkan selama masa reses, Komisi III tetap melakukan penyerapan aspirasi di berbagai daerah dengan melibatkan aparat penegak hukum dan para pemangku kepentingan guna menyempurnakan substansi RUU tersebut.

"Karena itu, energi publik seharusnya tidak dihabiskan untuk memperdebatkan informasi yang tidak benar. Yang jauh lebih penting adalah memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset berjalan secara terbuka, akuntabel, dan menghasilkan regulasi yang benar-benar efektif dalam memulihkan aset hasil tindak pidana," kata Hardjuno Jumat (31/7).

Menurut Hardjuno, kehati-hatian Komisi III dalam menyelaraskan RUU Perampasan Aset dengan KUHP, KUHAP, prinsip due process of law, perlindungan hak asasi manusia, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik merupakan bagian penting dalam membangun regulasi yang tidak hanya kuat, tetapi juga berkeadilan dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Pandangan tersebut, lanjut Hardjuno, juga sejalan dengan hasil penelitian doktoralnya yang mengkaji Prinsip Kepastian Hukum pada Akselerasi Reformasi Hukum terhadap Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture/NCB Asset Forfeiture). Dalam disertasinya, ia menyimpulkan bahwa mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana semestinya dibangun sebagai rezim hukum tersendiri, bukan sekadar menjadi pelengkap hukum pidana yang sudah ada.

"Perampasan aset memang harus diperkuat agar negara mampu mengejar hasil kejahatan, terutama korupsi dan tindak pidana ekonomi. Namun, penguatan kewenangan negara harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum. Regulasi yang baik harus memberikan batas kewenangan yang jelas, standar pembuktian yang tegas, perlindungan terhadap hak warga negara yang beritikad baik, serta mekanisme pengawasan yang efektif. Di situlah letak keseimbangan negara hukum," ujarnya.

Menurut Hardjuno, paradigma pemberantasan kejahatan memang harus bergeser dari sekadar menghukum pelaku menuju pemulihan aset hasil kejahatan. Namun, perubahan paradigma tersebut tidak boleh mengorbankan prinsip-prinsip konstitusional yang menjadi fondasi negara hukum Indonesia.

Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal pembahasan RUU Perampasan Aset secara objektif. Menurutnya, kritik publik tetap diperlukan, tetapi harus didasarkan pada fakta, bukan informasi yang menyesatkan.

"Yang dibutuhkan Indonesia saat ini bukan polemik yang dibangun di atas hoaks, melainkan partisipasi publik untuk memastikan RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi instrumen hukum yang kuat, adil, implementatif, dan memberikan kepastian hukum. Jika pembahasannya dikawal dengan baik, regulasi ini dapat menjadi salah satu tonggak penting reformasi hukum sekaligus memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," tutup Hardjuno.

Sebagaimana diketahui, Komisi III DPR RI selama masa reses Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 tetap melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset melalui penyerapan aspirasi di daerah. Kunjungan kerja dilakukan ke Provinsi Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara untuk memperoleh masukan dari aparat penegak hukum dan berbagai pemangku kepentingan mengenai substansi RUU tersebut. Komisi III menyatakan berbagai masukan itu akan menjadi bahan penyempurnaan dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pembentukan RUU Perampasan Aset akan dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan mengakomodasi berbagai perspektif dari para pemangku kepentingan di daerah. Menurutnya, penyusunan RUU tersebut tidak hanya berangkat dari perspektif nasional, tetapi juga harus mempertimbangkan karakteristik persoalan hukum di setiap daerah agar menghasilkan regulasi yang komprehensif, implementatif, serta memiliki legitimasi publik yang kuat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Tebing Longsor Menutup Jalur di Lembah Anai

25 menit yang lalu | Fajar Alim M

Daerah
Tebing Longsor Menutup Jalu...
Nasional
Indonesia dan Australia Per...
  • Ekonom Optimistis Sektor Infrastruktur Telko Tetap Bersinar dalam Lima Tahun Mendatang
    Preview komentar:
    Ini Dia Cara menutup,menonaktifkan kartu kredit BNI? Untuk ...
    Untuk menutup kartu kredit Bank BNI Hubungi BNICall ...
  • Tantangan Sekolah Swasta: Persaingan Semakin Berat
    Preview komentar:
    Lanjudkan tetap setia hadir untuk melayani
  • Begini Kronologi Lengkap Bentrokan Warga di Jalan Tambak Jakarta Pusat yang Menewaskan Satu Orang
    Preview komentar:
    2 kelompok warga, itu warga mana dg warga ...

Event Akhir Pekan di Jakarta 1-2 Agustus: Dari Brightspot hingga JSD Blok M Fest

Event Akhir Pekan di Jakarta 1-2 Agustus: Dari Brightspot hingga JSD Blok M Fest

31 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.