Cek Jadwal dan Syarat Pencairan Gaji ke-13 ASN 2026 Berdasarkan PP Nomor 9
📅 Minggu, 19 Apr 2026, 15:25 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau umum
-
Tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan lainnya
6. Ketentuan Khusus PPPK
-
Masa kerja kurang dari 1 tahun: dibayarkan proporsional
Sebaiknya Anda baca juga:
-
Belum genap 1 bulan sebelum 1 Juni 2026: belum berhak menerima
-
Tetap mengacu pada masa kerja aktif
Dengan skema tersebut, gaji ke-13 diharapkan mampu membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN sekaligus menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat kesejahteraan aparatur negara serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan konsumsi masyarakat.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!