Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Terbongkar! KPK Ungkap Dugaan “Kode” Rektor Unsoed dalam Penerimaan Mahasiswa Baru

📅 Sabtu, 22 Agu 2026, 01:33 WIB | Oleh: Tim Penulis
Terbongkar! KPK Ungkap Dugaan “Kode” Rektor Unsoed dalam Penerimaan Mahasiswa Baru Doc: Antara
Ket. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Taufik Husein memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8).

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tiga klaster dugaan korupsi yang dilakukan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Akhmad Sodiq terkait penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2025-2026.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8) malam, menjelaskan terdapat tiga klaster dugaan korupsi yang dilakukan Sodiq dalam kurun waktu tersebut.

Klaster pertama, kata dia, Sodiq mengetahui bahwa Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Prof. Norman Arie Prayogo melalui dua perantara pada Agustus 2026, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran.

Untuk klaster kedua, Sodiq memberikan perintah secara langsung kepada keponakannya, MYN alias Nono, pada saat seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026 jalur mandiri sedang berlangsung.

Sodiq juga memberikan perintah kepada MYN agar ‘jangan diminta di awal’, dan ‘jika dikasih bilang terima kasih’.

“Ini kode, arahan-arahan, atau perintah-perintah yang selalu digunakan oleh ASO (Akhmad Sodiq) selaku Rektor kepada MYN ketika ada pihak-pihak orang tua atau mahasiswa baru yang akan melakukan pengurusan di jalur mandiri,” kata Taufik.

Sementara klaster ketiga, dia menjelaskan Sodiq mengetahui bahwa Kepala Bagian Akademik Unsoed ES berkomunikasi dan menerima uang dari pengepul para calon mahasiswa baru selama 2025-2026.

“Atas penerimaan tersebut, ES melaporkan kepada ASO selaku Rektor. ASO kemudian memberikan akses user id-nya,” ujarnya.

Menurut dia, Sodiq memberikan akses tersebut agar ES memberikan persetujuan kelulusan pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak dari jajaran Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026.

Beberapa pihak Rektorat Unsoed yang diamankan dalam OTT tersebut adalah Sodiq, Norman, dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno.

KPK pada 21 Agustus 2026, menetapkan Sodiq, Norman, MYN, ES, serta DMW dan AW selaku perantara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed. Sementara Kuat tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Mentan Amran: Stok Beras NTT 39 Ribu Ton, Lahan Rusak Akibat Gempa Akan Diganti
    Preview komentar:
    Semoga dapat membantu dan meringankan beban saudara kita ...
    Luar biasa pak mentan dengan kepeduliannya dan gerak ...
  • Tumbuh Kuat, BI Sebut Industri Pengolahan dan Perdagangan Jadi Penopang Ekonomi Jateng
    Preview komentar:
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai ketangguhan ekonomi Jateng; ...
  • BUMN Tak Cukup Andalkan Aset, Menperin Minta Perkuat Hilirisasi dan Rantai Pasok Industri
    Preview komentar:
    Pernyataan Bapak Agus Gumiwang yang menggarisbawahi urgensi penguatan ...
Kepolisian Resor Kotawaringin Barat Akan Menindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan

Kepolisian Resor Kotawaringin Barat Akan Menindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan

21 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.