Cek Jadwal dan Syarat Pencairan Gaji ke-13 ASN 2026 Berdasarkan PP Nomor 9
📅 Minggu, 19 Apr 2026, 15:25 WIB | Oleh: Paundra ZakirullohJAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026. Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi dasar hukum penyaluran tunjangan tahunan tersebut.
Kebijakan ini menjadi kabar yang dinantikan jutaan ASN di seluruh Indonesia, terutama menjelang kebutuhan tahun ajaran baru. Pemerintah menilai gaji ke-13 tidak hanya sebagai bentuk apresiasi, tetapi juga instrumen menjaga daya beli masyarakat.
Selain itu, pencairan tahun ini dilakukan tanpa potongan iuran apa pun. Dengan demikian, para ASN akan menerima nominal secara penuh sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Meski telah ditetapkan mulai Juni 2026, proses pencairan tidak dilakukan secara serentak. Setiap instansi tetap harus menyelesaikan tahapan administrasi, termasuk pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Berikut rincian lengkap gaji ke-13 ASN tahun 2026:
Sebaiknya Anda baca juga:
1. Jadwal Pencairan
-
Mulai pencairan: Juni 2026
-
Dilakukan secara bertahap
Sebaiknya Anda baca juga:
-
Bergantung pada kecepatan administrasi tiap instansi
-
Mengacu pada pengajuan SPM ke KPPN
2. Besaran untuk Pejabat dan Eselon
-
Pimpinan lembaga: hingga Rp31,4 juta
-
Pejabat Eselon I: sekitar Rp24,8 juta
-
Pejabat Eselon II: sekitar Rp19,5 juta
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!