Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Cek Jadwal dan Syarat Pencairan Gaji ke-13 ASN 2026 Berdasarkan PP Nomor 9

📅 Minggu, 19 Apr 2026, 15:25 WIB | Oleh:

  • Disesuaikan dengan jabatan dan komponen tunjangan

  • 3. Besaran untuk Pegawai Non-ASN (berdasarkan pendidikan)

    4. Ketentuan untuk CPNS

    • Menerima 80% dari gaji pokok

    • Mendapat tunjangan umum

    • Mendapat tunjangan kinerja (tukin)

    • Termasuk tunjangan melekat sesuai jabatan

    5. Komponen Gaji ke-13

    Like, Share, Comment:

    Komentar (0)

    Belum ada komentar.

    Kirim

    Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

    Google Login dengan Google
    Olahraga
    Inter Milan Rekrut Curtis J...
    Daerah
    Pemprov Gorontalo Perkuat S...
    Rona
    Dari yang Paling Horor Hing...
    Kemenekraf dan BI Perkuat Kolaborasi Pacu Pelaku Ekraf Naik Kelas

    Kemenekraf dan BI Perkuat Kolaborasi Pacu Pelaku Ekraf Naik Kelas

    22 Aug 2026
    Pilihan Pembaca
    Indeks Berita Populer +
    Advertisement
    logo kj
    Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


    Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

    Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
    - Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
    - Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

    Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.