Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Cek Jadwal dan Syarat Pencairan Gaji ke-13 ASN 2026 Berdasarkan PP Nomor 9

📅 Minggu, 19 Apr 2026, 15:25 WIB | Oleh:

  • Disesuaikan dengan jabatan dan komponen tunjangan

  • 3. Besaran untuk Pegawai Non-ASN (berdasarkan pendidikan)

    4. Ketentuan untuk CPNS

    • Menerima 80% dari gaji pokok

    • Mendapat tunjangan umum

    • Mendapat tunjangan kinerja (tukin)

    • Termasuk tunjangan melekat sesuai jabatan

    5. Komponen Gaji ke-13

    Like, Share, Comment:

    Komentar (0)

    Belum ada komentar.

    Kirim

    Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

    Google Login dengan Google
    Advertisement
    jakartafair2026

    Megapolitan
    Sekolah Negeri Jakarta siap...
    • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
      Preview komentar:
      Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
    • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
      Preview komentar:
      Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
    • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
      Preview komentar:
      Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
    Knicks Akhiri Penantian 53 Tahun Rebut Gelar NBA

    Knicks Akhiri Penantian 53 Tahun Rebut Gelar NBA

    15 Jun 2026
    Pilihan Pembaca
    # 8
    # 8
    Pemerintah Diminta Mitigasi Dampak BBM
    Indeks Berita Populer +
    Advertisement
    logo kj
    Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


    Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

    Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
    - Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
    - Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

    Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.