Cek Jadwal dan Syarat Pencairan Gaji ke-13 ASN 2026 Berdasarkan PP Nomor 9
📅 Minggu, 19 Apr 2026, 15:25 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh
Disesuaikan dengan jabatan dan komponen tunjangan
3. Besaran untuk Pegawai Non-ASN (berdasarkan pendidikan)
-
S2/S3: Rp7,7 juta – Rp9 juta
-
S1/D-IV: Rp6,5 juta – Rp7,8 juta
-
SMA/D-I: Rp4,9 juta – Rp5,8 juta
-
SD/SMP: Rp4,2 juta – Rp5 juta
-
Berlaku untuk pegawai pada lembaga nonstruktural tertentu
Sebaiknya Anda baca juga:
4. Ketentuan untuk CPNS
-
Menerima 80% dari gaji pokok
-
Mendapat tunjangan umum
-
Mendapat tunjangan kinerja (tukin)
-
Termasuk tunjangan melekat sesuai jabatan
5. Komponen Gaji ke-13
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!