Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

PEFINDO Resmi Umumkan Susunan Direksi Baru Hasil RUPSLB.

📅 Jumat, 21 Agu 2026, 18:55 WIB | Oleh:
PEFINDO Resmi Umumkan Susunan Direksi Baru Hasil RUPSLB. Doc: PEFINDO
Ket. PEFINDO mengumumkan perubahan susunan jajaran Direksi berdasarkan keputusan RUPSLB. Pemegang saham menyetujui pengangkatan Ignatius Girendroheru sebagai Direktur Utama dan Vera Florida sebagai Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko.

PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) secara resmi mengumumkan perubahan susunan jajaran anggota Direksi PEFINDO dengan keputusan yang ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan pada Jumat, 21 Agustus 2026 di Jakarta.

Pemegang saham menyetujui pengangkatan Ignatius Girendroheru sebagai Direktur Utama dan Vera Florida sebagai Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko. Ignatius sebelumnya menjabat sebagai Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko PEFINDO sejak tahun 2020 dan Vera sebelumnya adalah Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 Bursa Efek Indonesia. Ignatius menggantikan posisi Direktur Utama yang sebelumnya dijabat oleh Irmawati dan Vera mengisi posisi Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko yang ditinggalkan oleh Ignatius.

Dengan demikian, susunan jajaran anggota Direksi PEFINDO terhitung sejak ditutupnya RUPSLB adalah sebagai berikut:

  • Direktur Utama: Ignatius Girendroheru
  • Direktur Pemeringkatan: Hendro Utomo
  • Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko: Vera Florida

Dengan susunan Direksi baru diharapkan akan semakin memperkuat peran PEFINDO sebagai lembaga penunjang pasar modal dalam menjaga transparansi, integritas dan stabilitas industri keuangan nasional melalui penyediaan informasi opini risiko kredit yang independen, kredibel, obyektif dan terpercaya.

Sampai dengan Juli 2026, PEFINDO telah melakukan pemeringkatan atas instrumen EBUS (Efek Bersifat Utang dan Sukuk) sebanyak Rp519,56 triliun dengan total outstanding mencapai Rp673,74 triliun. Selain itu untuk pemeringkatan perusahaan atau corporate ratings, PEFINDO telah melakukan pemeringkatan terhadap 427 perusahaan, termasuk 206 perusahaan BUMN dan anak usahanya.

Selain kegiatan pemeringkatan, per Agustus 2026 PEFINDO telah menjalankan beberapa kegiatan baru yang telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu sebagai penyedia reviu ekstenal pada penerbitan obligasi hijau dan obligasi sosial (green bond dan social bond verifier) dan Penyelenggara Penilaian Manajer Investasi (investment manager quality assessment) dan Penilaian Reksa Dana (mutual fund credit quality assessment).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Mentan Amran: Stok Beras NTT 39 Ribu Ton, Lahan Rusak Akibat Gempa Akan Diganti
    Preview komentar:
    Semoga dapat membantu dan meringankan beban saudara kita ...
    Luar biasa pak mentan dengan kepeduliannya dan gerak ...
  • Tumbuh Kuat, BI Sebut Industri Pengolahan dan Perdagangan Jadi Penopang Ekonomi Jateng
    Preview komentar:
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai ketangguhan ekonomi Jateng; ...
  • BUMN Tak Cukup Andalkan Aset, Menperin Minta Perkuat Hilirisasi dan Rantai Pasok Industri
    Preview komentar:
    Pernyataan Bapak Agus Gumiwang yang menggarisbawahi urgensi penguatan ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Nasional
Bapanas Usulkan Tambahan Ku...
Ekonomi
OJK Dorong Literasi dan Ink...
Nasional
6 Gubernur Diminta Perketat...

Tindak Tegas Pelaku Karhutla.

3 jam lalu | Yebdi Trismar

Nasional
Tindak Tegas Pelaku Karhutla.
Kepolisian Resor Kotawaringin Barat Akan Menindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan

Kepolisian Resor Kotawaringin Barat Akan Menindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan

21 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.