Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

PEFINDO Resmi Umumkan Susunan Direksi Baru Hasil RUPSLB.

📅 Jumat, 21 Agu 2026, 18:55 WIB | Oleh:
PEFINDO Resmi Umumkan Susunan Direksi Baru Hasil RUPSLB. Doc: PEFINDO
Ket. PEFINDO mengumumkan perubahan susunan jajaran Direksi berdasarkan keputusan RUPSLB. Pemegang saham menyetujui pengangkatan Ignatius Girendroheru sebagai Direktur Utama dan Vera Florida sebagai Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko.

PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) secara resmi mengumumkan perubahan susunan jajaran anggota Direksi PEFINDO dengan keputusan yang ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan pada Jumat, 21 Agustus 2026 di Jakarta.

Pemegang saham menyetujui pengangkatan Ignatius Girendroheru sebagai Direktur Utama dan Vera Florida sebagai Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko. Ignatius sebelumnya menjabat sebagai Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko PEFINDO sejak tahun 2020 dan Vera sebelumnya adalah Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 Bursa Efek Indonesia. Ignatius menggantikan posisi Direktur Utama yang sebelumnya dijabat oleh Irmawati dan Vera mengisi posisi Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko yang ditinggalkan oleh Ignatius.

Dengan demikian, susunan jajaran anggota Direksi PEFINDO terhitung sejak ditutupnya RUPSLB adalah sebagai berikut:

  • Direktur Utama: Ignatius Girendroheru
  • Direktur Pemeringkatan: Hendro Utomo
  • Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko: Vera Florida

Dengan susunan Direksi baru diharapkan akan semakin memperkuat peran PEFINDO sebagai lembaga penunjang pasar modal dalam menjaga transparansi, integritas dan stabilitas industri keuangan nasional melalui penyediaan informasi opini risiko kredit yang independen, kredibel, obyektif dan terpercaya.

Sampai dengan Juli 2026, PEFINDO telah melakukan pemeringkatan atas instrumen EBUS (Efek Bersifat Utang dan Sukuk) sebanyak Rp519,56 triliun dengan total outstanding mencapai Rp673,74 triliun. Selain itu untuk pemeringkatan perusahaan atau corporate ratings, PEFINDO telah melakukan pemeringkatan terhadap 427 perusahaan, termasuk 206 perusahaan BUMN dan anak usahanya.

Selain kegiatan pemeringkatan, per Agustus 2026 PEFINDO telah menjalankan beberapa kegiatan baru yang telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu sebagai penyedia reviu ekstenal pada penerbitan obligasi hijau dan obligasi sosial (green bond dan social bond verifier) dan Penyelenggara Penilaian Manajer Investasi (investment manager quality assessment) dan Penilaian Reksa Dana (mutual fund credit quality assessment).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Megapolitan
Pameran Batik Jadi Pilihan ...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.