Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KPK Bidik Kasus THR Cilacap, Pejabat hingga Direktur RSUD Diperiksa

📅 Kamis, 16 Apr 2026, 11:35 WIB | Oleh:
KPK Bidik Kasus THR Cilacap, Pejabat hingga Direktur RSUD Diperiksa Doc: Antara Foto
Ket. Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat kepala dinas, dua kepala badan, dan seorang direktur rumah sakit umum daerah pada 15 April 2026.

Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan untuk tunjangan hari raya atau THR Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Cilacap yang melibatkan Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman.

"Seluruh saksi hadir, dan didalami dugaan pemerasan oleh Bupati," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Budi mengatakan para saksi tersebut adalah FR selaku Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Cilacap, HS selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan Cilacap, HK selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Cilacap, dan OS selaku Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Cilacap.

Kemudian, IJ selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Cilacap, LS selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah Cilacap, serta EKS selaku Direktur RSUD Majenang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para saksi tersebut adalah Kepala Disnakerin Cilacap Farid Riyanto (FR), Kepala Dishanpan Cilacap Hamzah Syafroedin (HS), Kepala Dispermades Cilacap Heru Kurniawan (HK), dan Kepala DPKUKM Cilacap Oktriviyanto Subekti (OS).

Selanjutnya Kepala Bappeda Cilacap Imam Jauhari (IJ), Kepala Bapenda Cilacap Luhur Satrio (LS), serta Direktur RSUD Majenang Eva Kordiana Surojo (EKS).

Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan kesembilan 2026 sekaligus yang ketiga di bulan Ramadhan.

OTT tersebut menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya, serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.

Pada 14 Maret 2026, KPK mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025–2026.

Syamsul Auliya menargetkan mendapatkan Rp750 juta dari pemerasan tersebut yang dibagi menjadi Rp515 juta untuk THR Forkopimda Kabupaten Cilacap dan sisanya untuk kepentingan pribadi. Namun, dia baru memperoleh Rp610 juta sebelum ditangkap KPK.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.