Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Asosiasi Ojek Online: Aturan Bagi Hasil 92:8 Persen Beri Dampak Nyata Pengemudi Ojol

📅 Jumat, 14 Agu 2026, 21:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Asosiasi Ojek Online: Aturan Bagi Hasil 92:8 Persen Beri Dampak Nyata Pengemudi Ojol Doc: ANTARA 
Ket. Ilustrasi - Sejumlah pengemudi ojek daring menunggu penumpang di Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Jawa Barat.

JAKARTA – Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia menilai aturan yang dikeluarkan pemerintah mengenai pembagian hasil antara pengemudi ojek online(ojol) dengan perusahaan aplikator menjadi sinyal bahwa kebijakan negara mulai berdampak nyata terhadap perekonomian pengemudi.

Sebelumnya, pengemudi menerima 80 persen dari pendapatan perjalanan sedangkan 20 persen menjadi bagian aplikator. Melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, porsi pendapatan pengemudi naik menjadi 92 persen dan aplikator mendapat bagian maksimal 8 persen.

"Ini merupakan sinyal penting bahwa kebijakan negara mulai memberikan dampak nyata terhadap kehidupan ekonomi pengemudi transportasi online," kata Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Jumat (14/8).

Menurutnya, perubahan dari skema pembagian hasil pendapatan 80:20 menjadi 92:8 menjadi perubahan paradigma dalam tata kelola ekonomi transportasi berbasis aplikasi.

Igun menjelaskan, sebelumnya posisi pengemudi dalam ekosistem transportasi online bergantung pada kebijakan perusahaan aplikator, termasuk mengenai skema komisi, tarif, insentif, program promosi, algoritma, serta mekanisme pembagian pendapatan.

Dengan hadirnya Perpres 27/2026, Igun menilai negara mulai memberikan kepastian hukum dan kerangka hukum yang lebih tegas terhadap perlindungan kepentingan ekonomi pengemudi.

"Kami melihat Presiden Prabowo telah mengambil langkah yang sangat strategis. Negara tidak lagi hanya menjadi regulator yang melihat dari jauh, tetapi mulai hadir memastikan adanya keseimbangan dalam ekosistem transportasi online," ujar dia.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengatakan pemerintah telah membuat aturan untuk menciptakan pembagian hasil yang lebih adil antara pengemudi ojek online(ojol) dan perusahaan aplikator.

Prabowo mengatakan melalui kebijakan tersebut, porsi pendapatan yang diterima pengemudi meningkat dari sebelumnya 80 persen menjadi 92 persen.

"Kita juga telah mengatur pembagian hasil yang lebih adil bagi pengemudi-pengemudi ojek online dan aplikator," kata Presiden Prabowo dalam pidato pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2026 di Gedung MPR/DPR RI.

Presiden Prabowo mengatakan kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah memastikan pengemudi ojol mendapatkan bagian yang lebih layak dari hasil kerja mereka.

Menurut Presiden, perubahan pembagian hasil itu juga telah berdampak terhadap peningkatan penghasilan sejumlah pengemudi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Daftar Produk Usang Apple, Ada iPhone X dan MacBook Pro 15, Siap-siap Sulit Layanan Perbaikan!
    Preview komentar:
    Kami pakai produk Apple bukan utk diperbaiki, rusak ...
  • Sejahterakan Petani lewat Percepatan Hilirisasi Pangan
    Preview komentar:
    Langkah strategis pemerintah dalam mendorong percepatan hilirisasi pangan ...
  • BNI Perkuat Tata Kelola SDM lewat LSP dan Sertifikasi ISO
    Preview komentar:
    Langkah strategis BNI dalam mengintegrasikan lisensi resmi dari ...
Presiden: Defisit RAPBN 2027 Ditargetkan 2,40 Persen, Turun Dari 2026

Presiden: Defisit RAPBN 2027 Ditargetkan 2,40 Persen, Turun Dari 2026

14 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.