Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Cukai Rokok Dikebut 2026, Purbaya Bidik Penerimaan Sekaligus Tertibkan Pasar

📅 Jumat, 14 Agu 2026, 23:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Cukai Rokok Dikebut 2026, Purbaya Bidik Penerimaan Sekaligus Tertibkan Pasar Doc: ANTARA/ HO-Humas Bea Cukai Aceh
Ket. Ilustrasi-Petugas Bea Cukai Aceh mengamankan rokok ilegal di Banda Aceh.

JAKARTA – Cukai rokok memiliki fungsi ganda, yakni mengendalikan konsumsi produk tembakau sekaligus menjadi sumber penerimaan negara.

Karena itu, kebijakan cukai perlu menjaga keseimbangan antara tujuan kesehatan, keberlangsungan industri dan tenaga kerja, penerimaan negara, serta pengendalian peredaran rokok ilegal.

Tantangannya adalah memastikan kenaikan cukai benar-benar efektif menekan konsumsi tanpa mendorong konsumen beralih ke rokok ilegal.

Dengan demikian, kebijakan cukai bukan sekadar soal menaikkan tarif, tetapi bagaimana menciptakan keseimbangan antara kesehatan masyarakat, fiskal, dan industri.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku mengupayakan untuk menerapkan penambahan layer baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun ini.

Hanya saja, kata dia, keputusan tersebut masih perlu melalui pembahasan dengan DPR RI.

“Untuk cukai rokok, kami akan coba terapkan tahun ini, setelah saya bicara dengan parlemen. Kami masih belum ketemu, belum dapat waktu. Setelah 17 Agustus ini kan baru kami ketemu DPR untuk memastikan CHT,” kata Purbaya dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 di Jakarta, Jumat (14/8).

Dia menjelaskan kebijakan CHT itu bertujuan untuk bisa menarik peredaran rokok ilegal ke ekosistem legal dengan membayar cukai tertentu.

Pemerintah pun akan menindak tegas pelaku yang tidak ingin beralih ke sistem legal dengan menutup penyebaran bisnis ilegal mereka.

Adapun penerimaan kepabeanan dan cukai dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 ditargetkan sebesar Rp316,6 triliun, terkoreksi 1,2 persen dari proyeksi APBN 2026 sebesar Rp320,6 triliun.

Sementara penerimaan pajak ditargetkan sebesar Rp2.591,4 triliun, tumbuh 12,1 persen dari proyeksi APBN 2026 sebesar Rp2.310,8 triliun.

Dengan demikian, target penerimaan perpajakan ditetapkan sebesar Rp2.908 triliun, naik 10,5 persen dari proyeksi APBN 2026 yang diperkirakan mencapai Rp2.631,4 triliun.

Berdasarkan paparan Menkeu, faktor yang akan mempengaruhi penerimaan perpajakan pada tahun depan di antaranya proyeksi kinerja ekonomi tahun 2027, keberlanjutan reformasi perpajakan, dan risiko volatilitas harga komoditas.

Sedangkan kebijakan perpajakan difokuskan pada empat strategi utama.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Daftar Produk Usang Apple, Ada iPhone X dan MacBook Pro 15, Siap-siap Sulit Layanan Perbaikan!
    Preview komentar:
    Kami pakai produk Apple bukan utk diperbaiki, rusak ...
  • Sejahterakan Petani lewat Percepatan Hilirisasi Pangan
    Preview komentar:
    Langkah strategis pemerintah dalam mendorong percepatan hilirisasi pangan ...
  • BNI Perkuat Tata Kelola SDM lewat LSP dan Sertifikasi ISO
    Preview komentar:
    Langkah strategis BNI dalam mengintegrasikan lisensi resmi dari ...
Nasional
KPK Periksa Pejabat Bulog, ...
Nasional
Viral Kapal Pesiar Berlogo ...
Nasional
Bahaya Obesitas Mengintai, ...
Nasional
Viral Modus Foto AI, Pria M...

Korban Tewas Tembus 2.100, Ebola Kongo Meluas ke Provinsi Keenam

37 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Korban Tewas Tembus 2.100, ...
Presiden: Defisit RAPBN 2027 Ditargetkan 2,40 Persen, Turun Dari 2026

Presiden: Defisit RAPBN 2027 Ditargetkan 2,40 Persen, Turun Dari 2026

14 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.