MPR RI Dorong Kampus dan Civitas Akademika Turut Cegah Kekerasan dan Lindungi Perempuan
📅 Minggu, 05 Apr 2026, 17:30 WIB | Oleh: SriyonoJAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengharapkan perguruan tinggi atau kampus dan civitas akademika turut menjalankan rekomendasi Komnas Perempuan dalam mencegah dan melindungi perempuan dari kekerasan di lingkungan pendidikan.
Sejumlah rekomendasi diserahkan Komnas Perempuan kepada Kemendiktisaintek pada akhir Februari 2026, guna penguatan mekanisme perlindungan perempuan di lingkungan pendidikan.
“Kami sangat berharap, sejumlah rekomendasi tersebut dapat segera diterapkan oleh para penyelenggara pendidikan tinggi di tanah air," kata Lestari dalam keterangannya di Jakarta.
Lestari menjelaskan penguatan mekanisme pencegahan dan perlindungan perempuan dari kekerasan di kampus harus terus disempurnakan, demi terwujudnya lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi generasi penerus bangsa.
Menurut dia, kehadiran Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) menunjukkan arah yang lebih sistematis dalam mewujudkan mekanisme perlindungan yang berkelanjutan.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Namun, efektivitas pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah tantangan di lapangan,” ujarnya.
Sejumlah rekomendasi yang diserahkan oleh Komnas Perempuan antara lain, kata dia, terkait pembuatan pedoman pelaksanaan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, termasuk perluasan definisi intoleransi dan diskriminasi.
Selain itu, lanjut dia, Kemendiktisaintek didorong untuk meningkatkan kapasitas Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), memperhatikan perguruan tinggi swasta yang berskala kecil, dan mengintegrasikan indikator pencegahan, serta penanganan kekerasan dalam sistem evaluasi dan akreditasi perguruan tinggi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kemudian, Komnas Perempuan juga menekankan pentingnya penguatan mekanisme pengawasan dan pelaporan implementasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 secara berkala.
Menurutnya, sejumlah rekomendasi yang disampaikan Komnas Perempuan itu harus mampu direalisasikan dengan sebaik-baiknya, sebagai bagian upaya menyempurnakan mekanisme perlindungan yang ada.
Lestari menyebut sebuah keharusan dalam menjalankan sebuah kebijakan yang melibatkan sejumlah institusi, perlu pemahaman yang sama terhadap kebijakan yang akan diterapkan.
Sehingga, lanjutnya, dibutuhkan pedoman pelaksanaan yang jelas dan mudah dipahami semua petugas di lapangan.
Anggota Komisi X DPR RI itu berharap dengan dijalankannya rekomendasi tersebut, lingkungan belajar mengajar yang aman dan nyaman bagi seluruh civitas akademika dapat segera terwujud demi mendorong lahirnya anak bangsa yang berkarakter kuat dan berdaya saing di masa depan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!