Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Di Hadapan Komisi III DPR, Ketua KPK Ungkap Perubahan Modus OTT

📅 Rabu, 28 Jan 2026, 22:30 WIB | Oleh:
Di Hadapan Komisi III DPR, Ketua KPK Ungkap Perubahan Modus OTT Doc: Koran Jakarta/M.Fachri
Ket. Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah) didampingi para anggota mengikuti rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/1). Rapat tersebut membahas evaluasi kinerja tahun anggaran 2025, rencana kerja tahun anggaran 2026 dan pengharmonisasian Undang-Undang KPK dengan KUHP & KUHAP yang baru.

Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa saat ini modus operasi tangkap tangan (OTT) mengalami perubahan.

Ia mengatakan saat ini pelaku korupsi menggunakan pola layering (pelapisan) guna menyamarkan aliran dana dan tidak lagi secara fisik menyerahkan uang hasil rasuah.

“Kalau dulu mungkin secara langsung, face to face mereka ketemu, ada serah terima, secara fisik, tapi sekarang menggunakan layering sehingga dalam kesempatan 1x24 jam itulah yang kami maksimalkan untuk bisa mengungkap semua proses yang sudah terjadi,” katanya.

Maka dari itu, ujar dia, KPK telah melaksanakan proses lain terlebih dahulu sebelum melaksanakan OTT.

“Jadi, tidak menutup kemungkinan, sebenarnya prosesnya sebelumnya. Tapi, ada kaitan bukti, ada catatan, ada barang bukti elektronik, dan ada bukti-bukti yang lain yang bisa mendukung bahwa yang bersangkutan, meskipun tidak secara langsung tertangkap tangan, tapi merupakan satu bentuk rangkaian dalam perbuatan tersebut,” ucapnya.

Hal itu ia sampaikan untuk menanggapi anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo yang menanyakan alasan mengapa OTT kini direncanakan terlebih dahulu, bukan operasi penangkapan dengan seketika.

Lebih lanjut, Setyo menegaskan bahwa OTT tidak menargetkan suatu pihak tertentu.

Pelaksanaan OTT, kata dia, berawal dari informasi yang didapatkan KPK dari masyarakat. Kemudian, informasi tersebut diolah, ditelaah, dan ditindaklanjuti lewat penyelidikan tertutup.

“Dari proses penyelidikan tertutup itulah kemudian terhadap pelaku yang tertangkap tangan itu kami lakukan penindakan atau proses,” katanya.

Ia juga mengatakan bahwa meski nilai penyitaan dalam OTT berjumlah kecil, tetapi operasi tersebut menjadi pintu masuk untuk pengungkapan yang lebih besar.

“Banyak perkara besar yang kemudian terungkap dari perkara-perkara tersebut.”

Selama 2025, KPK laksanakan 11 OTT dan tangani 48 perkara gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan 11 operasi tangkap tangan (OTT) dan menangani 48 perkara terkait penyuapan maupun gratifikasi selama tahun 2025.

“Untuk penanganan perkara ada 116 di mana 48 perkara terkait penyuapan dan/atau gratifikasi dan 11 kegiatan tertangkap tangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.

Setyo menjelaskan, KPK selama 2025 juga melaksanakan 70 penyelidikan, 116 penyidikan, 115 penuntutan, 78 eksekusi, serta menetapkan 116 tersangka.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

New Zealand Siap Dongkrak Produksi Susu Indonesia

38 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
New Zealand Siap Dongkrak P...
Megapolitan
PLN UID Jakarta Raya Nyalak...
Otoritas Malaysia Turunkan Harga Bensin dan Solar Nonsubsidi Selama Sepekan

Otoritas Malaysia Turunkan Harga Bensin dan Solar Nonsubsidi Selama Sepekan

01 Jul 2026
Pilihan Pembaca
# 4
# 4
37 Komoditas Sumber Inflasi Dicermati
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.