Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Eks Presiden Yoon akan Diadili atas Tuduhan Pemberontakan

📅 Senin, 14 Apr 2025, 02:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Eks Presiden Yoon akan Diadili atas Tuduhan Pemberontakan Doc: AFP/Jung Yeon-je
Ket. Para pendukung presiden terguling Korsel, Yoon Suk-yeol, memegang plakat bertuliskan “Yoon Again” saat mereka berkumpul di jalan dekat kediaman presiden di Seoul pada Jumat (11/4) saat Yoon akan meninggalkan kediaman resmi.

SEOUL -  Mantan Presiden Korea Selatan (Korsel), Yoon Suk-yeol, pada Senin (14/4) ini akan menghadapi persidangan pidana pertamanya atas tuduhan pemberontakan setelah ia menerapkan darurat militer pada Desember lalu, yang menjerumuskan negara demokrasi itu ke dalam kekacauan politik .

Dengan penerapan darurat militer itu, Yoon akan berusaha memaksakan aturan militer di negara itu ketika ia memerintahkan penangguhan aktivitas politik dan penyensoran media pada tanggal 3 Desember.

Dekrit tersebut hanya berlaku selama enam jam karena ditolak oleh anggota parlemen oposisi.

Upaya yang gagal itu tak lama kemudian menyebabkan pemakzulan Yoon oleh Majelis Nasional, dan Mahkamah Konstitusi mencabut sepenuhnya tugas kepresidenannya pada tanggal 4 April lalu.

Setelah ia kehilangan semua hak istimewanya sebagai presiden, Yoon akan menghadapi pengadilan pidana atas tuduhan pemberontakan yang akan dimulai Senin.

Selama sidang pendahuluan pada bulan Februari, pengacara Yoon berpendapat bahwa penahanannya cacat prosedural, sebuah argumen yang diterima oleh pengadilan, yang menyebabkan pembebasannya 52 hari setelah penangkapannya.

Yoon ditahan pada bulan Januari dalam penggerebekan fajar setelah bertahan melawan polisi dan jaksa selama beberapa pekan, dan menjadi presiden Korea Selatan pertama yang menjabat yang ditangkap.

Jika terbukti bersalah, Yoon dapat menghadapi hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Pada Jumat (11/4), mantan pemimpin berusia 64 tahun itu meninggalkan kediaman kepresidenan dan kembali ke rumah pribadinya di Seoul, serta menyapa para pendukung di sepanjang jalan.

"Sekarang, saya kembali menjadi warga negara biasa Republik Korea dan saya akan mencari jalan baru dalam mengabdi kepada negara dan rakyat kami," kata Yoon dalam sebuah pernyataan.

Dengan pemecatan Yoon, Korsel akan menyelenggarakan pemilu cepat pada tanggal 3 Juni untuk memilih penggantinya.

Sampai saat itu, Korsel masih diperintah oleh penjabat Presiden Han Duck-soo.

Hadirkan Saksi

Sementara itu kantor berita Yonhap melaporkan bahwa sidang pidana pertama bagi mantan Presiden Yoon akan dilaksanakan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada pukul 10 pagi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Memahami Kaum Furry, Orang-orang yang Mengidentifikasi Dirinya sebagai Binatang
    Nah thats right thank you ~
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
Daerah
Komite Eksekutif Papua Kawa...
Luar Negeri
Negeri Samba Gelar Pemilu y...

Korsel: Korut Luncurkan Misil Berteknologi AI

47 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Korsel: Korut Luncurkan Mis...

Kaum Migran Myanmar Kembali ke Tanah Air

1 jam lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Kaum Migran Myanmar Kembali...
Advertisement
Daftar Terakhir Perolehan Medali Asian Games 2026: Indonesia Posisi ke-16

Daftar Terakhir Perolehan Medali Asian Games 2026: Indonesia Posisi ke-16

04 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.