Kirgistan Larang Kremasi Jenazah, Krematorium Hanya untuk Medis
📅 Rabu, 05 Agu 2026, 16:12 WIB | Oleh: Deri HenriawanBISHKEK - Presiden Kirgistan Sadyr Japarov menandatangani rancangan undang-undang menjadi undang-undang yang melarang kremasi jasad di negara itu, kata kantor presiden, Selasa (4/8).
"Undang-undang tersebut menghapus ketentuan yang mengizinkan kremasi - pembakaran jasad - serta penguburan dan penguburan ulang guci berisi abu," katanya.
Menurutnya, undang-undang ini bertujuan untuk memperketat regulasi hukum terkait pemakaman dan membedakan antara layanan ritual dan prosedur sanitasi-teknis yang melibatkan material biologis.
Berdasarkan undang-undang yang baru disahkan ini, krematorium hanya dapat digunakan untuk pemusnahan jaringan dan organ manusia yang dihasilkan dari kegiatan medis. Sementara itu, pembakaran jasad, termasuk janin yang digugurkan atau lahir mati dilarang.
Undang-undang ini berlaku sepuluh hari setelah kebijakan tersebut resmi diumumkan. Ant
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!