Bea Cukai Tanjung Priok B erhasil Gagalkan Penyelundupan Moge Bekas dari Tiongkok
📅 Rabu, 05 Agu 2026, 17:37 WIB | Oleh: Ilham SudrajatJAKARTA – Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan penyelundupan lima unit sepeda motor gede bekas dalam kondisi terurai (completely knocked down/CKD). Petugas juga mengamankan 20 unit rangka (frame) bekas asal Tiongkok di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, sepanjang periode 2025–2026.
Demikian disampaikan Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, Rabu (5/8). Menurut dia, pengungkapan kasus berawal dari hasil analisis intelijen serta pemindaian sinar-X terhadap dua peti kemas impor asal Tiongkok.
“Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan fisik secara mendalam terhadap isi peti kemas. Saat itu ditunjukkan adanya anomali pada citra hasil pemindaian,” ujar dia.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan lima unit sepeda motor Harley-Davidson bekas dalam kondisi terurai lengkap (CKD). Motor-motor tersebut tidak diberitahukan secara benar dalam dokumen kepabeanan.
Impor kendaraan bermotor bekas tersebut melanggar ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025. Terutama tentang larangan impor kendaraan bermotor bekas ke wilayah Indonesia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Adhang juga mengungkapkan upaya pemasukan 20 unit rangka bekas sepeda motor Harley-Davidson. Dalam kasus tersebut, importir diduga menggunakan modus misdeclaration atau memberikan pemberitahuan impor yang tidak sesuai dengan barang sebenarnya.
Keberhasilan pengungkapan tersebut didukung optimalisasi penggunaan container scanner yang terintegrasi di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Pelabuhan Tanjung Priok. Ini kemudian dipadukan dengan analisis intelijen dan pemeriksaan fisik secara selektif.
“Penindakan ini merupakan komitmen nyata Bea Cukai Tanjung Priok untuk melindungi masyarakat. Kami juga berkomitmen menjaga keberlangsungan industri dalam negeri dari mencegah masuknya barang impor illegal,” ujar dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Adhang menegaskan Bea Cukai Tanjung Priok akan terus memperketat pengawasan di pintu masuk perdagangan internasional. Menurut dia, pihaknya akan menindak setiap pelanggaran ketentuan kepabeanan serta tata niaga impor.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Alrasyidin Fajri, mengatakan, keberhasilan pengungkapan tersebut menunjukkan keseriusan aparat dalam menjalankan amanat. Khususnya untuk memberantas tindak pidana di bidang kepabeanan yang dapat mengganggu iklim usaha nasional.
Fajri juga mengapresiasi penindakan yang dilakukan sebelum barang ilegal tersebut beredar di masyarakat. Menurut dia, apabila barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan itu sampai digunakan masyarakat, maka berpotensi membahayakan keselamatan pengendara lain.
“Kami bersyukur penindakan ini dilakukan sebelum barang keluar. Jika sampai beredar di masyarakat, barang-barang yang tidak memenuhi kualifikasi itu berpotensi membahayakan keselamatan penggunanya,” kata dia.
Polisi akan terus mendukung berbagai langkah penegakan hukum di bidang kepabeanan sebagai bagian dari sinergi bersama Bea Cukai. Tujuannya jelas untuk melindungi masyarakat dan sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!