Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Komnas HAM Desak Sanksi Etika dan Pidana untuk Mantan Kapolres Ngada yang Cabuli Anak dan Gunakan Narkoba

📅 Kamis, 13 Mar 2025, 15:05 WIB | Oleh:
Komnas HAM Desak Sanksi Etika dan Pidana untuk Mantan Kapolres Ngada yang Cabuli Anak dan Gunakan Narkoba Doc: antara foto
Ket. Aksi Kamisan

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak dijatuhkannya sanksi etika sekaligus pidana bagi mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang diduga menggunakan narkoba dan mencabuli anak di bawah umur.

“Mendesak penegakan hukum yang adil dan transparan dengan perlunya sanksi etika dan pidana atas pelecehan seksual dan/atau tindakan pencabulan yang diduga dilakukan oleh Kapolres non-aktif Ngada,” ucap Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing di Jakarta, Kamis (13/3).

Selain itu, dalam keterangan tertulisnya, Komnas HAM meminta adanya pelindungan saksi dan korban, serta pemulihan untuk para korban pencabulan dengan menyediakan layanan psikologi, menyertakan restitusi, maupun kompensasi dalam proses penegakan hukum.

Komnas HAM juga meminta kepolisian beserta pihak terkait lainnya memastikan peristiwa tersebut tidak terulang, khususnya di lingkungan kepolisian, dengan melakukan evaluasi secara berkala melalui uji narkoba rutin dan asesmen psikologi.

Uli menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap kasus tersebut. Hal itu untuk memastikan penegakan hukum berjalan dengan baik serta adanya pelindungan hak anak dan pemulihan korban.

“Komnas HAM memandang anak-anak merupakan korban yang rentan mengalami tindakan kekerasan, pelecehan seksual dan/atau pencabulan yang mengakibatkan pelanggaran HAM. Anak-anak menjadi salah satu kelompok rentan yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan,” kata dia.

Dia pun menekankan bahwa pencabulan, khususnya terhadap anak di bawah umur, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Pasal 52 ayat (1) UU HAM mengatur bahwa setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara. Sementara itu, Pasal 52 ayat 2 UU HAM menegaskan hak anak adalah HAM yang diakui dan dilindungi oleh hukum, bahkan sejak dalam kandungan.

Pelindungan hak setiap anak juga dijamin dalam Pasal 58 ayat 1 UU HAM. Secara lebih khusus, Pasal 15 huruf f UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengamanatkan bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kejahatan seksual.

Diketahui bahwa AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang diduga terlibat dalam kasus narkoba dan asusila dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada, NTT.

Pencopotan jabatan tersebut tertuang dalam surat telegram (ST) Kapolri bernomor ST/489/III/KEP./2025 yang ditandatangani oleh Irwasum Polri Komjen Pol. Dedi Prasetyo tertanggal 12 Maret 2025.

Berdasarkan salinan surat telegram yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis, AKBP Fajar dimutasikan menjadi Pamen Yanma Polri.

Sebelumnya, AKBP Fajar ditangkap oleh Divisi Propam Polri atas dugaan kasus narkoba dan asusila pada 20 Februari 2025 di Kupang, NTT. Per Selasa (11/3), Polda NTT telah memeriksa sembilan saksi terkait kasus tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Mendag Tegaskan HET Minyakita Tetap Rp15.700 Per Liter

40 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Nasional
Mendag Tegaskan HET Minyaki...
Ekonomi
Pertamina Tegaskan Harga BB...
  • Pemkot Bandung Bongkar 174 Bangunan Liar di Jalan Terusan Pasirkoja
    Preview komentar:
    Parkir liar gimana nihhh dijalan kebon jati,, itu ...
  • Jakarta Siapkan Diri Menuju Kota Berbasis AI
    Preview komentar:
    Cara buka Blokir Bank Jago lupa Password. Anda ...
    Cara buka Blokir Bank Jago lupa Password. Anda ...
  • Malasyia Mencak-mencak Kebakaran Jenggot Dimasukkan ke Dalam Kelas Dua Sepak Bola Asean
    Preview komentar:
    Jiran kita kejet-kejet tanpa bisa berbuat apa2
KPK akan Periksa Lagi Ahmad Dedi, Pejabat Bea Cukai yang Viral karena Lari dari Wartawan

KPK akan Periksa Lagi Ahmad Dedi, Pejabat Bea Cukai yang Viral karena Lari dari Wartawan

18 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.