TPPO ke Libya Terbongkar! Polda Metro Jaya Tetapkan 2 Tersangka, Ini Kata Menteri P2MI
📅 Jumat, 24 Jul 2026, 20:30 WIB | Oleh: Tim RedaksiJAKARTA– Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polda Metro Jaya, atas keberhasilan mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam penempatan ilegal pekerja migran Indonesia ke Libya dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan langkah penting dalam upaya memberikan pelindungan kepada pekerja migran Indonesia sekaligus menindak tegas pihak-pihak yang memanfaatkan masyarakat melalui praktik perekrutan dan penempatan secara nonprosedural.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam melindungi warga negara Indonesia dari praktik penempatan nonprosedural yang berisiko tinggi.
Ia menilai pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi yang erat antara Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian P2MI, Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Tripoli, Desk Koordinasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Satgas TPPO, serta kementerian dan lembaga terkait dalam menangani kasus Pekerja Migran Indonesia berinisial AJ yang sebelumnya berhasil dipulangkan ke Indonesia.
“Saya menyampaikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya atas keberhasilan mengungkap kasus ini. Penempatan pekerja migran Indonesia secara ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan dan mengancam hak-hak para pekerja migran. Pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang menjadikan masyarakat sebagai korban perdagangan orang dengan modus penempatan kerja ke luar negeri,” tegas Menteri Mukhtarudin di Jakarta, Jumat (24/7).
Sebaiknya Anda baca juga:
Menteri Mukhtarudin mengatakan pihaknya akan terus memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum melalui penyediaan data, informasi, dan koordinasi yang diperlukan guna mendukung proses penyidikan serta mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan perekrutan dan penempatan ilegal tersebut.
Selain mendukung proses penegakan hukum, Kementerian P2MI akan terus memberikan pendampingan kepada korban, termasuk memastikan pemenuhan hak-haknya, pelaksanaan asesmen lanjutan, serta penguatan proses reintegrasi setelah kembali ke Indonesia.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri yang menjanjikan proses cepat maupun penghasilan tinggi tanpa melalui mekanisme resmi. Pastikan seluruh proses penempatan dilakukan secara prosedural agar hak, keselamatan, dan pelindungan sebagai pekerja migran Indonesia dapat terjamin,” ujar Menteri Mukhtarudin.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kementerian P2MI akan terus berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Luar Negeri, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga terkait untuk mengawal proses penegakan hukum hingga tuntas serta memastikan pelindungan bagi seluruh korban.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!