Oknum Guru Ini Ditahan karena Diduga Korupsi BOS
📅 Selasa, 30 Jul 2024, 00:06 WIB | Oleh: Tim PenulisDia diancam dengan undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun penjara dan hukuman maksimal seumur hidup.
"Alasannya uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia terancam pidana minimal empat tahun maksimal seumur hidup," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!