Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Oknum Guru Ini Ditahan karena Diduga Korupsi BOS

📅 Selasa, 30 Jul 2024, 00:06 WIB | Oleh: Tim Penulis
Oknum Guru Ini Ditahan karena Diduga Korupsi BOS Doc: ANTARA/HO - Polres Trenggalek
Ket. Polisi saat gelar perkara kasus dugaan korupsi dana BOS pendidikan dasar di Mapolres Trenggalek, Senin (29/7/2024).

Trenggalek - Aparat Kepolisian Resort Trenggalek, Jawa Timur telah menahan seorang oknum pensiunan guru yang diduga menyelewengkan (korupsi) dana bantuan operasional sekolah (BOS) semasa dia masih bertugas di salah satu sekolah dasar daerah itu pada kurun tahun anggaran 2017-2019.

"Total (taksir) kerugian negara yang diselewengkan sekitar Rp514 juta. Untuk tersangka sudah kita amankan (tahan)," kata Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin di Trenggalek, Senin.

Oknum pensiunan guru dimaksud disebut dengan inisial RG (58).

Hasil analisa dan evaluasi penyelidikan hingga penyidikan polisi, RG tidak melakukan korupsi sendirian, namun bersama oknum kepala sekolah saat itu.

"Inisplitsing(pemisahan) berkas pertama. Tersangka utama yakni ST, kepala sekolah itu sudah meninggal dunia," kata Zainul.

Saat itu, lanjut dia, tersangka RG menjabat sebagai bendahara sekolah.

Zainul menyebut sekolah itu menerima dana BOS hibah dari Gubernur Jawa Timur melalui kepala satuan pendidikan dasar Kabupaten Trenggalek saat itu.

Rincian dana BOS yang diterima adalah Rp848 juta pada tahun anggaran 2017, Rp845,8 juta pada tahun anggaran 2018 dan Rp812 juta pada tahun anggaran 2019.

Total dana BOS yang diterima sekolah sebanyak Rp2,505.8 miliar kurun waktu tiga tahun.

"Setelah diaudit negara mengalami kerugian Rp514 juta rentang waktu tiga tahun tersebut," imbuhnya.

Dalam aksinya, bendahara bersama kepala sekolah pada masa itu melakukan berbagai modus untuk menyunat bantuan dari pemerintah itu.

Modusnya mulai dari penggelembungan (mark up) harga pada pembelian barang di sejumlah penyedia, memberikan bukti pendukung fiktif hingga tidak melengkapi bukti pendukung yang sah.

"Bahkan sebagian tanda tangan dalam penerimaan daftar penerima honorarium dipalsukan. Sebagian nota dari nota ditandatangani dan distempel sendiri, sebagian nota dikembalikan ke toko penyedia," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, emak-emak itu harus menginap di hotel prodeo.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
  • Sangat Memprihatinkan Rumah Dinas TNI untuk Judol, Pelaku Kini Ditahan
    oknum2 begini ini yg bikin citra loreng jadi ...

Apple Luncurkan HomePod Mini Generasi Kedua

26 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Rona
Apple Luncurkan HomePod Min...
Advertisement
Sejarah Besar! Akhirnya Ada Orang Indonesia yang Berlaga di Liga Champions!!!

Sejarah Besar! Akhirnya Ada Orang Indonesia yang Berlaga di Liga Champions!!!

13 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.