Foto: Bea Cukai Sita Barang Impor Ilegal Senilai Rp27,3 Miliar
-
📅 Rabu, 23 Sep 2026, 05:30 WIB
Petugas berdiri di belakang kontainer berupa bal pakaian bekas impor saat konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (22/9). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan empat penindakan terhadap dugaan impor ilegal sepanjang Agustus-September 2026 berupa 30 kontainer berisi komoditas beras dan garam, serta 1.435 bal pakaian bekas impor yang diduga tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean dengan nilai ekonomis keseluruhan barang yang ditindak diperkirakan mencapai Rp27,339 miliar.
Foto: Bea Cukai Sita Barang Impor Ilegal Senilai Rp27,3 Miliar
Doc. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Berita Foto Terkait
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.