Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Menkeu Harus Jelaskan Konsekuensi Pernyataannya Terhadap Keuangan Negara

📅 Rabu, 23 Sep 2026, 03:15 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Menkeu Harus Jelaskan Konsekuensi Pernyataannya Terhadap Keuangan Negara Doc: antara
Ket. Menteri Keuangan Suahasil Nazara diminta menjelaskan lebih detail kepada masyarakat konsekwensi konkrit dari pernyataan soal pelunasan Obligasi Rekapitalisasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap keuangan negara.

» Pelunasan kepada BI jangan berhenti pada klaim bahwa kewajiban pemerintah sudah selesai. Publik berhak tahu berapa total pokok dan bunga yang telah dibayar.

JAKARTA - Menteri Keuangan Suahasil Nazara diminta menjelaskan lebih detail kepada masyarakat konsekwensi konkrit dari pernyataan soal pelunasan Obligasi Rekapitalisasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap keuangan negara. 

Dia juga diminta menegaskan pernyataannya mengenai tidak akan menghapus hak tagih negara kewajiban obligor dan debitur (BLBI) yang hingga kini masih mangkir membayar utang dan kewajibannya kepada negara.

Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (22/9) bahkan meminta Menkeu bertindak tegas menagih para obligor, kalau perlu mengambil alih aset-aset mereka dengan menggunakan UU Perampasan Aset jika kelak sudah disahkan Pemerintah dan DPR.

“Kalau sekarang dikatakan hubungan Pemerintah dengan BI sudah selesai, sementara hak tagih kepada obligor dan debitur tetap berjalan, lalu apa konsekuensi pelunasan itu terhadap keuangan negara? Apa yang berubah setelah Agustus 2026? Berapa beban APBN yang hilang? Ini harus dibuka supaya masyarakat memahami apa sebenarnya yang disebut lunas,” kata Hardjuno.

Menkeu Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa di Kementerian Keuangan, Jumat (18/9), menjelaskan pemerintah menerbitkan berbagai obligasi sekitar 640 triliun rupiah untuk menangani krisis 1997–1998. Obligasi rekapitalisasi disebut sebagian telah dibayarkan pada Juli 2020, dan tuntas pada Agustus 2026 dengan memanfaatkan surplus BI.

Pada Selasa (22/9), Suahasil kembali menjelaskan bahwa pelunasan tersebut tidak mengurangi hak tagih negara kepada obligor dan debitur BLBI.

“Hubungan antara pemerintah dengan Bank Indonesia sudah selesai. Tetapi pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut. Karena pemerintah punya hak tagih,” kata Suahasil di Istana Merdeka, Jakarta.

Menurut Hardjuno, dua hal tersebut di mana obligasi rekap adalah kewajiban Pemerintah, sedangkan tagihan BLBI adalah hak Pemerintah menagih obligor/debitur perlu dilengkapi dengan gambaran fiskal yang terang.

Selama bertahun-tahun katanya, dia mempersoalkan pembayaran bunga obligasi rekap eks BLBI yang dinilainya membebani APBN. Pada 2022, ketika masih menjadi Staf Ahli Pansus BLBI DPD RI, Hardjuno menyebut pembayaran bunga obligasi rekap berada pada kisaran 50 triliun rupiah per tahun. Pada 2024, ia menyebut beban pembayaran obligasi rekap berkisar 50-70 triliun rupiah per tahun.

“Sekarang pertanyaannya menjadi konkret. Setelah dikatakan lunas, apakah beban 50 -70 triliun rupiah per tahun yang selama ini kami persoalkan itu berhenti? Kalau berhenti, mulai tahun anggaran kapan dan berapa penghematan APBN? Kalau ternyata masih ada pembayaran terkait obligasi rekap atau kewajiban turunannya, apa yang sebenarnya disebut lunas? Menteri Keuangan harus menjelaskan ini dengan angka,” tegas Hardjuno.

Hardjuno mengatakan transparansi tersebut penting karena publik perlu mengetahui arus uang negara secara utuh. Menurut dia, pernyataan mengenai pelunasan kewajiban kepada BI harus disertai penjelasan mengenai keseluruhan biaya yang telah ditanggung negara selama hampir tiga dekade.

“Pelunasan kepada BI jangan berhenti pada klaim bahwa kewajiban pemerintah sudah selesai. Publik berhak tahu berapa total pokok dan bunga yang telah dibayar, berapa beban APBN yang benar-benar berhenti, serta apa konsekuensi fiskalnya setelah Agustus 2026. Lunas secara administratif harus dapat dijelaskan secara terang secara fiskal,” kata doktor lulusan Universitas Airlangga tersebut.

Hak Tagih ke Obligor

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Nasional
Uji Coba Pendaratan Pesawat...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.