Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KPK Telusuri Aset Mulyono Purwo Wijoyo, Eks Kepala KPP Madya Banjarmasin.

📅 Rabu, 23 Sep 2026, 12:28 WIB | Oleh:
KPK Telusuri Aset Mulyono Purwo Wijoyo, Eks Kepala KPP Madya Banjarmasin. Doc: Antara Foto
Ket. Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam restitusi pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo (kedua kiri) menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset-aset yang berkaitan dengan mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah menelusuri hal tersebut dengan memeriksa delapan saksi yang terdiri atas pejabat pembuat akta tanah (PPAT) maupun pihak swasta pada Selasa (22/9).

"Penyidik di antaranya fokus menelusuri aset-aset MLY (Mulyono), yakni terkait jual beli tanah dan/atau bangunan oleh MLY maupun keluarganya," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Selain itu, Budi mengatakan KPK memeriksa dua aparatur sipil negara (ASN) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berinisial SMG dan TRS terkait penerimaan uang.

"Untuk saksi dari klaster ASN DJP, penyidik mendalami soal dugaan penerimaan uang terkait pemeriksaan pajak di KPP Madya Banjarmasin," katanya.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Madya Banjarmasin pada 4 Februari 2026.

Sehari kemudian, KPK menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait restitusi pajak.

Pada tanggal tersebut, KPK menjelaskan bahwa mulanya terdapat permintaan uang apresiasi setelah KPP Madya Banjarmasin mengurus permohonan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti.

Perusahaan itu mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar.

Hasil pemeriksaan KPP menunjukkan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar sehingga nilai restitusi menjadi Rp48,3 miliar.

Atas pengurusan tersebut, para tersangka diduga menerima Rp1,5 miliar yang kemudian dibagi sesuai dengan jatah masing-masing.

KPK pada 20 Juli 2026 mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut.

Dalam pengembangan perkara, KPK mengumumkan telah menyita 680 ribu dolar Amerika Serikat, 1,3 kilogram emas, serta Rp100 juta dari penggeledahan di sejumlah lokasi maupun pengembalian oleh saksi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...
Advertisement
Art Jakarta Detail Sidebar
Ekonomi
Busyett…Angka Insentif Pa...

1,46 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Aceh

38 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
1,46 Juta Batang Rokok Ileg...
Daerah
Guru Bimbingan dan Konselin...
Advertisement
Busyett…Angka Insentif Pajak Mencapai Rp576 Triliun, Tidak Mubazir?

Busyett…Angka Insentif Pajak Mencapai Rp576 Triliun, Tidak Mubazir?

23 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.